KENDARI, SULTRAGO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang rencananya akan dilakukan hari ini, senin 23 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Muh Rudwan Badallah dalam siaran persnya, Senin (23/5).
Ia mengatakan, penundaan pelantikan Pj Bupati kedua daerah tersebut dikarenakan Gubernur Sultra masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud, Gubernur Sultra telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Sultra sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
“Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur,” tegasnya.