Tag: Pilkada Damai

  • Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyelenggarakan Kirab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kegiatan yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Komisioner KPU, Bawaslu, TNI Polri, serta PPK Se-Kabupaten Konkep dan PPS Se-Kecamatan Wawonii Barat berlansung di halaman Kantor KPU Konkep. Selasa, (8/10/2024).

    Tahapan pilkada yakni sosialisasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024. Hal ini di katakan Ketua KPU saat menyampaikan sambutannya.

    “Melalui Kirab ini saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024. Terkait kapan hari pemungutan surat suara, siapa calon pesertanya dan hal lainnya, untuk memasifkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menjadikan pemilih yang cerdas dalam Pilkada tahun 2024, khususnya di Kabupaten Konkep ini,” kata Nasruddin.

    Bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Konkep resmi melepas Kirab pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    Untuk di ketahui, Kirab ini di lepas secara simbolis, star dari pelataran Kantor KPU Konkep dan berkeliling di ibu Kota Langara Kecamatan Wawonii Barat, yang selanjutnya akan diteruskan di 7 Kecamatan, 89 Desa dan Kelurahan. Dengan di bantu oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

  • KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi umumkan waktu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Dengan masuknya taapan masa kampanye, p ihak KPU dan Bawaslu selalu mewarning dan menyampaikan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan dan larangan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    “Untuk memastikan kampanye berjalan dengan lancar, kondusif dan damai kami berharap empat Paslon dapat mematuhi aturan dan larangan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sehingga kampanye hari ini yang berlangsung sampai tanggal 23 November dapat terlaksana sesuai apa yang kita harapkan bersama.” Ujar Ketua KPU Konkep, Nasrudin dalam sambutannya.

    Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye selama periode Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    Berikut sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye Pilkada 2024:

    1. Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
    2. Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
    3. Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
    4. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
    5. Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
    6. Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
    7. Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
    8. Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
    9. Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
    10. Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
    11. Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.

    Sementara itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan partai politik, gabungan partai, pasangan calon, relawan, dan tim kampanye. Berikut sejumlah hal yang dilarang dalam kampanye Pilkada 2024:

    1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
    2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
    3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
    4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
    5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
    6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
    7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
    8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
    9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

  • Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar jalan sehat yang melibatkan seluruh penyelenggara dan masyarakat Konkep dengan menyemarakkan Pilkada damai.

    Bupati Konkep, H. Amrullah saat membuka kegiatan itu menyampaikan, acara ini sebagai bentuk merajuk kebersamaan dengan bergembira sambil berolahraga yang pada finishnya akan mendapatkan door prize atau hadiah.

    Menghadapi pesta demokrasi, ia menghimbau masyarakat agar mendukung terselenggaranya Pilkada yang kondusif dan nyaman dan menghasilkan apa yang telah di cita-citakan bersama.

    “Tugas kita bersama mendukung komisioner KPU dan Bawaslu untuk terselenggaranya Pilkada yang tertib, kondusif, lancar, dan menghasilkan yang terbaik untuk kabupaten Konawe Kepulauan,” pintanya.

    Ketu KPU Konkep, Nasrudin dalam wawancaranya mengatakan, kegiatan jalan sehat ini seharusnya di lakukan pada Minggu sebelumnya, namun, pihaknya menyepakati agar Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep juga harus terlibat sehingga harus menyesuaikan jadwal mereka.

    “Sebenarnya kita mau lakukan dari minggu lalu, tapi susah memang untuk menentukan waktu yang pas, karena kita ingin keterlibatan pemerintah daerah, dan Alhamdulillah kemarin sore kita konfirmasi pak Bupati, itu sudah bisa,” jelasnya saat wawancara oleh awak media ini.

    Ia menjelaskan, kegiatan jalan sehat tersebut di barengi dengan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kondusifitas agar tetap damai sampai tahapan Pilkada telah benar benar selesai.

    Disebutnya, kegiatan jalan sehat dengan tema melangkah bersama menuju Pilkada damai merupakan suatu kemasan yang telah di pikirkan dalam menghadapi pesta demokrasi tanpa adanya sekat sekat yang terjadi antar masing masing pendukung para calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.

    “Jadi setelah penetapan Calon, dan pengundian nomor urut, kita akan di KPU mengagendakan lagi kegiatan kampanye damai bersama,” terangnya.

    Tujuannya adalah untuk mengurangi polarisasi pendukungan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses demokrasi tersebut adalah hanya sebagai ajang kompetisi untuk menentukan kepemimpinan Konkep selanjutnya.

    “Jadi kita memberi kesadaran masyarakat bahwa hajatan demokrasi ini, hajatan Pilkada ini hanya sebagai proses saja untuk mendapatkan Kepemimpinan yang baik, jadi yang kita tekankan adalah agar tidak ada lagi yang namanya fraksi fraksi,” pintanya.

  • KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pendaftaran ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. KPU Konawe Kepulauan mengundang seluruh pihak yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengajak seluruh calon pendaftar untuk mengunjungi kantor KPU setempat atau mengakses situs resmi KPU Konawe Kepulauan.

    KPU Konawe Kepulauan berkomitmen untuk menjalankan proses pilkada dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Konawe Kepulauan.(**)

  • Siap Sukseskan Pilkada 2024, KPU Konkep Lantik 288 Anggota PPS

    Siap Sukseskan Pilkada 2024, KPU Konkep Lantik 288 Anggota PPS

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus mematangkan persiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, salah satu tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan yakni pembentukan panitia penyelenggara di bawahnya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Pulau Wawonii. Usai melantik sebanyak 35 Anggota PPK di Balai Desa Langara Iwawo, Kamis (16/5). Kini KPU Konkep kembali melantik sebanyak 288 Anggota PPS terpilih di Pelataran Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Wawonii Barat, Minggu (26/5).

    Ketua KPU Konkep, Nasruddin usai melantik para penyelenggara di tingkat desa tersebut, mengingatkan agar terus menjaga komitmen yang telah disepakati bersama, yakni untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024.

    “Saat ini kalian sudah menjadi bagian dari KPU, yaitu sebagai penyelenggara Pilkada yang diikat oleh aturan-aturan dan kode etik. Dan sekarang juga saya akan tagih janji kalian saat pelaksanaan tes wawancara kemarin, bahwa tujuan kalian menjadi penyelenggara untuk membantu KPU dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024, kesuksesan Pilkada ini menjadi harapan kita bersama, dan sesuai pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya, pemilihan di Kabupaten Konkep selalu sukses dan tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nasruddin menekankan agar para penyelenggara tetap menjaga integritas dan netralitas saat menjalankan tugas dalam setiap tahapan Pilkada, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Wawonii.

    “Jadi kami berharap, setelah kawan-kawan dilantik hari ini (kemarin), maka diharap benar-benar sadar, posisi anda saat ini adalah sebagai penyelenggara. Tentu sebagai penyelenggara, kita diikat oleh aturan-aturan, sudah tidak bebas lagi seperti warga negara lainnya di luar sana, harus mampu memposisikan diri menjaga netralitas untuk kondusifitas dan kesuksesan Pilkada ini,” jelasnya. ujarnya.