Tag: Petani

  • Ketua Komisi I DPRD Sultra RSR Turun Ke Desa-desa Edukasi Petani Wawonii Soal Perda No.14 Tahun 2016

    Ketua Komisi I DPRD Sultra RSR Turun Ke Desa-desa Edukasi Petani Wawonii Soal Perda No.14 Tahun 2016

    KONKEP, SULTRAGO – Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper).

    Salah satu anggota dewan Sultra dari fraksi Demokrat adalah Rifqi Saifullah Razak (RSR). RSR melakukan sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani selama dua hari mulai Selasa, 21-22 Juni 2022. Sasaran sosialisasinya kali ini adalah Desa Wawola Kecamatan Wawonii Barat dan Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur.

    Peraturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus diketahui masyarakat, termasuk masyarakat di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan ini.

    Menurutnya masih banyak petani belum mengetahui keberadaan Perda No. 14 Tahun 2016. Padahal sangat penting diketahui para pelaku pertanian itu sendiri.

    “Sebetulnya perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah cukup lama ada sejak 2016 lalu. Karena saya sendiri sudah dua kali turun sosialisasi perda ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Sultra, Rifqi Saifullah Razak (RSR) kepada Sultrago.id, Selasa (21/06).

    Lebih jauh Rifqi (sapaan akrabnya) menjelaskan pada para kelompok tani bahwa keberadaan perda tersebut maka para petani di Sultra termasuk di Konkep ini telah mendapat perlindungan dari pemerintah.

    Politisi Partai Demokrat ini menjabarkan isi perda dimaksud. Perda perlindungan petani yang dimaksud adalah terdapat asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen. Kemudian menetapkan harga pokok pembelian pemerintah serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

    “Sedangkan pemberdayaan nya yang dimaksud perda ini adalah adanya pendidikan dan pelatihan kepada petani, termasuk penyediaan pembiayaan bagi petani yang ditanggung pemerintah. Dan masih banyak lagi yang diatur didalamnya. Untuk itu saya minta agar draf perda yang dibagikan itu di baca dan dipahami baik-baik,” jelas pria Alumni Jurusan Teknik Sipil, Universitas Halu Oleo itu.

    Kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 itu, RSR melibatkan pihak Dinas Pertanian Konkep sebagai pemateri utama yang lebih memahami dunia pertanian, termasuk perda tersebut.

    Sementara itu, sejumlah tokoh di dua desa tersebut sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran RSR di wilayah mereka. Misalnya H. Abdul Rahman Sikale salah satu tokoh agama Desa Nanga mengungkapkan ini adalah sejarah masyarakat Konkep untuk kali pertama meloloskan putra daerah di DPRD Provinsi Sultra. “Selain karena tugasnya, memang pribadi Rifqi Saifullah Razak ini sangat peduli dengan kesejahteraan petani yang ada di Konawe Kepulauan karena dia paham dengan peran dan keberadaan petani,” sebutnya.

    Berikut Poin-poin dalam Perda Pemprov Sultra Nomor 14/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki potensi pertanian yang cukup melimpah untuk dikembangkan. Sumber daya manusia sebagai pelaku petani pun sangat memadai, sehingga dengan potensi tersebut sektor pertanian dapat diandalkan dalam upaya mensejahterakan masyarakat Sultra.

    Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan peran petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian. Untuk menuju hal dimaksud perlu adanya arah dan landasan hukum maka perlu peraturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani.

    Dalam Perda 14/2016 mengatur tentang perlinbdungan petani maka Pemda Sultra dengan kewenangannya bertanggungjawab mendukung perlindungan petani dilakukan melalui strategi:

    1. Penyediaan prasarana dan sarana produksi.
    2. Perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis.
    3. Penetapan harga pokok produksi pembelian pemerintah.
    4. Mekanisme penyangga produksi.
    5. Asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen.
    6. System peringatan dini.
    7. Perlindungan hak kekayaan intelektual.

    Sedangkan pemberdayaan petani dilakukan melalui:

    1. Pendidikan dan penelitian.
    2. Penyuluhan dan pendampingan.
    3. Penyediaan pembiayaan bagi petani.
    4. Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
    5. Pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
    6. Pembentukan BUMPetani.