Tag: Pertambangan

  • Ikut Cegah Stunting, PT GKP Bantu Pemberian Makanan Tambahan Bayi dan Balita di Wawonii

    Ikut Cegah Stunting, PT GKP Bantu Pemberian Makanan Tambahan Bayi dan Balita di Wawonii

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Tepat Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-58 tahun 2022. Salah satu anak perusahaan Harita Grup yang bergerak pada sektor pertambangan di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) yang dikenal dengan PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) bekerjsama dengan Puskesmas Roko-Roko, melakukan Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Bayi dan Balita di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoah Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara selama dua hari, mulai Senin, 14 dan 16 November 2022.

    Selain melaksanakan PMT, pihak perusahaan bersama petugas Puskesmas Roko-Roko, dilakukan juga pemeriksaan lansia, penimbang berat badan, pengukuran tinggi badan serta pemberian kartu menuju Sehat (KMS) yang di saksikan langsung oleh GM Manager External, Bambang Murtiyoso, Kepala Puskesmas Roko-Roko, Alwin dan Kepala Desa Nambo Jaya, Lamido.

    Salah satu tim CSR PT.GKP, Aldo Sastra mengatakan pemberian makanan tambahan merupakan salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. GKP di bidang kesehatan.

    “ini juga sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap bayi dan balita di Wawonii untuk memberikan gizi terbaik sehingga dapat mencegah terjadinya gizi buruk terhadapa anak-anak di daerah lingkar tambang,” kata Aldo. Rabu, 16 November 2022.

    Dari data Puskesmas Roko-Roko pada kegiatan PMT ini, rerata berat bayi 5,25 kg tinggi badan 43,05 cm. Sedangkan rerata berat badan Balita 10,4 kg dengan tinggi badan 84,79 cm. Data itu menunjukan bahwa bayi dan balita di dua desa tersebut di Wawonii dalam kondisi sehat.

    Sementara itu, GM Manager External PT.GKP, Bambang Murtiyoso berharap lewat program PMT dengan ikut serta program CSR ini gizi anak-anak bisa terpenuhi dengan baik sehingga menjadi lebih sehat dan siap menjadi generasi penerus bangsa.

    “Semoga kegiatan PMT ini bisa menjadi penambah gizi bagi bayi dan balita dan kita berharap putra putri di di sini sebagai generasi penerus bisa berkembang lebih sehat lagi sehingga memiliki satu akhlak yang mulia sehingga jadi kebanggan orang tua masyarakat dan agama, amin.” Jelas Bambang Murtiyoso dalam sambutannya.

    Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Roko-Roko, Alwin sangat mengapresiasi kegiatan PMT yang diselenggarakan pihak perushaan PT. GKP lewat program CSR.

    “Kegiatan PMT ini semoga masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik, saya sangat berterimakasih kepada pihak perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan ini, karena sangat membantu kami Puskesmas Roko-Roko,” jelasnya.

    Senada dengan Alwin, Kepala Desa Nambo Jaya, Lamido sebagai apresiasinya dirinya berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

    “ Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak perusahaan atas kolaborasinya dengan pihak kesehatan dalam hal ini pemberian makanan tambahan. Jangan berfikir ini nilai dan jumlahnya, bantuan itu bukan besar dan kecilnya tapi keiklasan dan kepedulian. Dan saya rasa ini akan berkepanjangan” pungkasnya.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku sudah menerima sanksi atas pencemaran lingkungan akibat adanya kapal tongkang karam di dekat jetty perusahaan pada 30 Mei lalu.

    Sanksi diterima setelah perusahaan tambang itu dilaporkan masyarakat setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Project Manager PT. GMS, Muhammad Haris mengakui, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan, dinas terkait dan masyarakat, pihaknya telah menerima sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pembenahan, pelengkapan izin-izin, dan masalah sedimen.

    “Kita sudah menerima sanksi. Dari semua sanksi teguran, tidak ada arah pembicaraan yang mengatakan pemberhentian akvitas sementara. Jadi bukan tidak ada langkah atau hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yakni dinas terkait,” ungkap Haris saat ditemui awak media, Sabtu (25/9).

    Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT. GMS Hipi menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya selalu mengikuti aturan. Bahkan, pihaknya telah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, yakni IUP, Amdal, serta perizinan terminal khusus (jetty).

    “Kita tidak mungkin melakukan kegiatan kalau tidak memiliki izin. Kecuali izin limbah B3, itu sedang dalam tahap proses penyelesaian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Laonti berunjuk di lokasi pertambangan PT. GMS, Sabtu (18/9). Aksi yang diwarnai bentrok dengan petugas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa atas pencemaran air laut yang timbul dari aktivitas perusahaan.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) bersama DLHK Sultra yang juga melakukan kunjungan di lokasi GMS dan menemukan adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, perusahaan didapati banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak membuat sedimen pond dan tempat penampungan limbah.

  • Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Konawe Utara, SultraGo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam site Tapunopaka Kecamatan Molawe agar segera dihentikan.

    Hal itu diuraikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu Kecamatan Molawe, Kamis, (12/8).

    Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan obyek yang tengah ini sengketakan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum positif dan hukum adat. Hak ulayat (hak adat) itu adalah bentuk pengakuan negara.

    Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi keputusan sebagai rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut dan pihak yang ditembuskan.

    “Yang pertama adalah dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok samaturu yang mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah Ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam,” kata Ikbar.

    Selanjutnya, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan Pemda dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara akan dihentikan.

    “Selama dalam proses ini, DPRD Konut juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT. Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh. Seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, Royalti, atau mungkin dengan cara lain yang dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” bebernya.

    Anggota DPRD Konut, Sudiro menjelaskan, masyarakat pemilik lahan menegaskan bahwa mereka mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.

    “Maka kalau ini dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki, berarti jauh kedepan leluhur itu dan adat istiadat tolaki menurut hukum adat tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah yang ada pada tahun 2007 itu dalam hal ini camatnya masih Elvis, ini poin penting permasalahan tersebut,” tandasnya.

    “Sementara masuknya IUP Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam catatan menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan yang dimaksud tetapi tidak kesampaian,” tambahnya.

    Berdasarkan UUD No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan, itu diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Lanjutnya, hukum tentang asas hukum tidak seharusnya Permen mengintervensi UUD tentang pemerintahan dan otonomi daerah dimana disana ada Camat yang bertugas di wilayahnya.

    “Tetapi yang muncul kemudian adalah pihak Antam mengajukan gugatan ke PTUN. Apa alasannya sehingga Antam itu memilih perkara ketimbang memperhatikan langkah-langkah yang sudah diambil yang notabene Antam adalah BUMN yang punya tanggung jawab moril dalam rangka mensejahterakan rakyat. Padahal yang saya tahu sudah ada beberapa bagian kecil yang ada di Konut ini yang dibebaskan ganti ruginya oleh Antam tahun 2007. Kenapa berhenti sampai disitu dan kemudian memilih perkara jangan hanya karena kekuatan yang dimiliki PT Antam menggunakan kekuatan untuk mengintervensi masyarakat yang lemah dan tak berdaya, “tegasnya.

    Menurutnya, pembuatan berita acara bohong tengtang keputusan dari MA yang inkrah merupakan tindakan melawan hukum.

    “Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melanjutkan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, GM PT Antam Site Tapunopaka Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut bahwa PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

    “Dasar hukum dari PT. Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi, apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” jelasnya.

    Selanjutnya untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkrah tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

    “Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” tambahnya.

    Sementara wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengku mengatakan, masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut sebagai dasar laporan pada PT Antam yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Tapunopaka.

    “Menurut UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa, bentuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” tutup Elvis.