JAKARTA, SULTRAGO.ID – DPP Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melakukan sidang gugatan atas putusan Menkumham RI Yasona Laoly.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Herzaky Mahendra menjelaskan pada April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya telah dilaporkan pada Polisi karena diduga memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.
Kemudian surat kuasa palsu itu dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, karena itu, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan koleganya pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.
“Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” jelas Herzaky Mahendra.
Ketiga Ketua DPC yang merasa dirugikan berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020. Padahal Rusdiansyah dan kawan-kawannya sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
“Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut pada 4 Mei,” katanya.
Untuk memastikan kebenarannya, Herzaky Mahendra meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tandas Herzaky.