Tag: Pemkot Kendari

  • Soal Pajak Parkir di Tempat Usaha, Ketua Arokap Sultra Beri Beberapa Catatan Penting untuk Pemkot Kendari

    Soal Pajak Parkir di Tempat Usaha, Ketua Arokap Sultra Beri Beberapa Catatan Penting untuk Pemkot Kendari

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Kota terkait pemungutan pajak parkir di tempat-tempat usaha di Kota Kendari.

    Kendati demikian, Amran memberikan beberapa catatan penting sebagai saran kepada Pemkot Kendari dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam pelaksanaan pemungutan pajak parkir.

    Pertama menyangkut pajak parkir, Pemkot harus melakukan penataan ulang zona wilayah-wilayah usaha di Kota Kendari.

    “Dan kalau perlu, Pemerintah Kota mengangkat petugas parkir dinsetiap wilayah tempat usaha, sehingga masyarakat sekitarnya diberdayakan,” ujar Amran, Jumat (4/2).

    Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Pemkot Kendari menyediakan fasilitas dan sarana pendukung di tempat usaha yang akan dipungut pajak parkir, yakni menyediakan karcis parkir, seragam parkir, dan sarana penunjang lainnya.

    Sebab sampai saat ini, sambung Amran, tidak ada tempat parkir khsusnya di wilayah-wilayah usaha yang disediakan karcis parkir oleh Pemkot.

    “Sehingga melalui kesempatan ini, saya menyarankan serta memberikan solusi kepada Pemerintah Kota Kendari agar fasilitas ini disediakan,” imbaunya.

    Amran menambahkan, potensi pendapatan daerah dari pajak parkir bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran jika diatur dan dikelola dengan baik.

    “Melalui kesempatan ini juga Arokap menawarkan solusi, Dispenda Kota Kendari mungkin bisa menyelenggarakan coffee morning dan mengundang Arokap untuk kita diskusikan bagaimana pajak parkir dikelola dengan baik,” pungkasnya.

  • Pemkot Kendari Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

    Pemkot Kendari Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan melarang masyarakat mengadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid maupun lapangan.

    HaL itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

    Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

    “Sudah diputuskan. Kita tidak izinkan untuk di Salat di masjid apalagi di lapangan karena pertimbangannya jumlah pasien positif Covid-19 di Kendari masih sangat tinggi,” kata Sulkarnain dalam rapat persiapan Saolat Idul Adha di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat 16 Juli 2021.

    Menurut Sulkarnain, keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang. Pihaknya tak ingin wilayah yang masih masuk ketegori zona hijau dan kuning menjadi zona merah Covid-19.

    “Mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah. Kita ingin melindungi masyarakat. Semoga dengan keputusan ini penularan Covid-19 di Kota Kendari bisa menjadi lebih berkurang,” tutup Sulkarnain.

    Penulis: Keysa