Tag: Pemda Konkep

  • Gelar Pelatihan Table Manner, Kabag Umum: Untuk Memahami Etika Pelayanan di Meja Makan

    Gelar Pelatihan Table Manner, Kabag Umum: Untuk Memahami Etika Pelayanan di Meja Makan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar kegiatan pelatihan Table Manner di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu, 29 Juni 2022.

    Pelatihan table manner ini sudah kali kempat diadakan Bagian Umum Pemda Konkep. Kali ini, pesertanya tidak hanya dari instansi Bagian Umum. Sejumlah staf dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda setempat dan staf Sekretariat DPRD juga ikut dalam pelatihan tersebut yang akan berlangsung selama tiga hari sampai Jumat, 1 Juli 2022.

    Turut hadir mendampingi Bupati Konkep, H. Amrullah untuk membuka pelatihan tersebut adalah Sekda Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, Kepala Bappeda Konkep, Safiuddin Alibas dan Kasat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran Konkep, Sudarmin serta Asisten I Pemda Konkep, Hj. Nurul Hidayati.

    Bupati Konkep, H. Amrullah dalam sambutannya mengatakan Table Manner adalah tentang etika seseorang dalam pelayanan di meja makan. Pelayanan dimaksud, kata Ketua Partai Demokrat Konkep itu adalah etika pelayanan bagi staf atau pegawai yang umumnya bertugas pada pelayanan pimpinan atau tamu pimpinan daerah.

    Karena itu, lanjut H. Amrullah sesuai dalam tema pelatihan ini yaitu optimalisasi peran dan fungsi table manner dalam pelayanan kepada pimpinan daerah di era pandemi Covid-19.

    “Khususnya dalam pelayanan tata cara di meja makan, terlebih lagi jika ada tamu kita. Karena etika di meja makan merupakan suatu penilaian seseorang kepada tuan rumah dalam pelayanan penyajian makanan di meja makan. Ada tata kramanya,” kata Bupati H. Amrullah dihadapan para stafnya. Rabu (29/6).

    Menurut H. Amrullah, pemahaman tentang table manner bagi sebagian staf yang bertugas saat gala diner misalnya, sangat penting dikuasai untuk diterapkan saat memberikan pelayanan di meja makan.

    Kemudian kemampuan bersosialisasi salah satunya ditunjukkan melalui etiket di meja makan. Table manner bicara banyak hal, termasuk etiket saat menghadiri jamuan makan, mulai dari kedatangan hingga waktunya meninggalkan jamuan makan.

    “Saya berharap seluruh peserta yang ikut pelatihan table manner agar serius mengikutinya sampai akhir. Sehingga kembalinya nanti di Konkep ilmunya langsung diterapkan. Bukan hanya saat ada tamu kita, tetapi sesama kita juga harus menerapkan etika dalam pelayanan di meja makan atau dalam gala diner,” pinta Amrullah dalam sambutannya usai membuka kegiatan tersebut.

    Senada dengan Bupati dua periode itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Kabag Umum) Amir Mahmud M T mengungkapkan bahwa mempelajari etika pelayanan di meja makan bukan sekadar mengetahui tentang tata krama saat makan atau menggunakan alat makan. Namun, table manner juga merupakan bentuk citra diri, bahkan profesionalisme seseorang dalam pelayanan kepada seseorang, khususnya terhadap pimpinan atau pejabat daerah.

    “Tujuan kegiatan table manner agar para staf memahami etika bagaimana cara melayani pimpinan. Apalagi jika ada tamu pimpinan daerah, maka staf dalam pelayanannya menghidangkan makanan di meja makan harus beretika,” jelasnya.

    Oca, begitu sapaan akrab Amir Mahmud menambahkan, untuk pelatihan yang ke empat kalinya ini, pihaknya menghadirkan pemateri yang berkompeten dan berpengalaman dibidang table manner.

    Adalah Sri Susanti salah satu staf Karo Umum dan Rumah Tangga Gubernur pada Pemrov Sultra.

    “Tiga hari ini kita akan disuplai ilmu table manner. Tidak hanya teori, peserta juga akan langsung praktek tata cara atau etika melayani pimpinan dalam menyajikan makanan atau penggunaan alat makan di meja makan,” timpal Oca.

    Dalam materinya, Sri Susanti menekankan bahwa konsep dalam persiapan penyajian makanan di meja makan harus diperhatikan. Tidak hanya penyajian makanan, mulai dari meja makan, kursinya harus diperhatikan dengan teliti.

    Selain itu, termasuk kemampuan komunikasi juga sangat penting karena ditunjukkan etika di meja makan. Khusus bagian rumah tangga pemda, sebisa mungkin tidak mengabaikan koordinasi dengan protokol pemda.

    “Kenapa harus koordinasi? Karena kita harus mengetahui ketika ada tamu pimpinan (Bupati) sehingga kita bisa menyiapkan dengan konsep kita. Kalau perlu karakter tamu itu harus kita ketahui. Sehingga dalam menjamu tamu itu bisa nyaman,” kata Sri Susanti pada awal materinya.

  • Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) menemui dan berdialog dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Masa yang berunjuk rasa adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii yang meminta Bupati Konkep membatalkan MoU dengan PT. GKP yang telah diteken beberapa waktu lalu.

    Dihadapan mahasiswa, orang nomor satu di Pulau Wawonii ini mengungkapkan, ruang untuk pertambangan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konkep tidak bisa dihilangkan. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii sudah ada sejak Konkep belum menjadi wilayah kabupaten.

    “Setelah kita komunikasikan dengan kementrian ATR-BPN terkait dengan ruang tambang dalam RTRW, kalau tambang dihilangkan, saya yakin hari ini RTRW kita tidak selesai. Kalau tidak selesai, seluruh proses-proses pembangunan kita adalah pelanggaran, karena tidak ada payungnya,” ungkap Amrullah.

    “Kenapa MoU ini kita adakan, saya sampaikan, tidak ada lagi celah kita untuk menolak tambang di Wawonii. Tapi mari kita minimalisir terkait dampak-dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan,” tegasnya.

    Terkait dengan izin lingkungan, bupati mengaku telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memproses dan mengeluarkan izin lingkungan.

    Dijelaskan, kewenangan yang dimiliki Pemda termasuk perizinan, apa bila mendapat teguran dua kali dari Pemerintah setingkat di atasnya dalam hal ini Pemprov, kewenangan tersebut dapat dicabut dan diambil alih.

    “Jadi kalau kita tidak mengeluarkan izin lingkungan, dua kali kita ditegur dan kita tidak lakukan, maka provinsi berkewenangan atau berhak mengeluarkan izin lingkungan tersebut,” jelas Amrullah.

    Tidak hanya itu, sambungnya, Pemda dalam hal ini bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan sanksi administratif.

    Sehingga, ia kembali menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi bupati, wakil bupati maupun anggota dewan dalam penanda tanganan MoU yang dilakukan. Namun MoU dilakukan sebagai upaya Pemda memikirkan masa depan daerah beserta generasi penerusnya.

    “Dari pada ditambang saja, kenapa tidak, lebih baik kita berdirikan smelter. Itulah posisi tawar kami (Pemda) kepada investor. Anda masuk menambang, namun jawab juga kepentingan kami terkait masa depan generasi penerus kami,” pungkasnya.

  • Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampaikan beberapa poin penting terkait isi lembaran perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diteken beberapa waktu lalu.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Safiuddin Alibas menyampaikan, isi dari MoU berkaitan dengan rencana kegiatan usaha perusahaan pertambangan berbendera PT. GKP dengan Pemda setempat.

    “Dalam Mou tersebut, secara umum gambarannya adalah, yang pertama dasar hukum, kedua maksud dan tujuan, rencana kegiatan usaha, program pengembangan masyarajat, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep), kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP), jangka waktu, pengakhiran, perselisihan, korespondensi, ketentuan lain, dan penutup,” papar Safiuddin dihadapan massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Ia menyampaikan, pada poin maksud dan tujuan, dengan mempertimbangkan ketentuan dasar hukum, PT. GKP dapat menjalankan rencana kegiatan usahanya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    “Nota kesepahaman ini dibuat oleh para pihak untuk saling membantu dan saling menjaga, untuk terciptanya kondisi usaha yang aman, lancar serta kondusif sehingga pihak kedua dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain kegiatan usaha pertambangan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji nikel atau smelter, dan atau rencana pengembangan kawasan industri,” ungkapnya.

    Pada poin rencana kegiatan usaha, sambung Saifuddin, pertama, pihak kedua wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan badan atau pemerintah yang berwenang.

    Kedua, pihak kedua akan mengembangkan kegiatan usahanya. Usaha yang dimaksud meliputi usaha pertambangan, pembangunan smelter dan pengembangan kawasan industri.

    Kemudian, dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak pengapalan pertama usaha pertambangan, pihak kedua akan menunjuk pihak lain yang mempunyai pengalaman dan kemampuan dan melakukan kajian-kajian yang relevan yang diperlukan dalam rangka memulai rencana kegiatan-kegiatan terkait persiapan pembangunan smelter dan persiapan pembangunan kawasan industri.

    “Berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan secara tehnis ekonomi dan sosial layak dan telah mendapat persetujuan izin dan atau izin dari pihak berwenang, maka dalam waktu tiga bulan akan melaksanakan pekerjaan pematangan lahan tapak atau pondasi pembangunan smelter dan selambat lambatnya dalam waktu enam bulan harus peletakan batu pertama,” jelas Saifuddin.

    Pada poin program pemberdayaan masyarakat, pihak kedua menyusun program pemberdayaan masyarakat atau CSR. Penyusunan program pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan anggaran, dana, waktu dan kemampuan pihak kedua sebagaimana diatur dalam anggaran dasar pihak kedua dan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep). Pertama, berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    Kedua, membantu terciptanya suasana lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

    Ketiga, memfasilitasi proses pengurusan perizinan dan atau persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak kedua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP) yaitu, pertama, melaksanakan rencana kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan badan atau lembaga pemerintah yang berwenang.

    Kedua, mengutamakan serapan tenaga lokal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing, peralatan pendukung, serta sumberdaya lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak kedua.

    Ketiga, mengirimkan tenaga kerja dan atau personil, serta peralatan pihak kedua untuk melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Keempat, menggunakan akses-akses jalan yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Kelima, menunjuk dan mengangkat perwakilanya yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan rencana kegiatan usaha.

    Keenam, melakukan pengurusan seluruh persyaratan dan atau perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    “Demikian beberapa hal yang krusial dalam nota kesepahaman ini,” tutup Safiuddin.

  • Pemda Konkep Lantik Ratusan Pejabat Fungsional dan Eselon IV

    Pemda Konkep Lantik Ratusan Pejabat Fungsional dan Eselon IV

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGI.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Trisnajayadi melantik sebanyak 213 pejabat pemerintahan kabupaten di aula gedung Kantor Bupati Konkep, Senin (27/9).

    Cecep menyampaikan, pelantikan dilakasanakan sesuai keputusan Bupati Konkep nomor 123 tantang pemberhentian dan pengangkatan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pengawas atau eselon IV lingkup Pemda Konkep. Serta, Surat Keputusan Bupati nomor 124 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional kepala Puskesmas lingkup Pemda Konkep.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya perlu ingatkan kepada saudara pejabat eselon IV dan kepala puskesmas yang baru saja dilantik bahwa hendaknya kepercayaan yang diberikan dapat dijadikan dorongan dan motivasi sekaligus menjadi kesempatan yang berharga untuk lebih meningkatkan pengabdian diri pada kemajuan pembangunan daerah,” ujar Cecep dalam sambutannya.

    Sekda juga berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar proaktif, kreatif, inovatif, tidak selalu menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan, serta tidak mengedepankan perhitungan keuntungan yang akan diperoleh dari jabatan yang diemban.

    “Untuk mencapai kinerja yang optimal, suadara harus selalu melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga akan tercipta kesatuan arah tindakan dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas saudara,” pungkasnya.

    Lampiran Keputusan Bupati Konkep Nomor 124 tahun 2021. (Foto: Aan Ahmad).

    Untuk diketahu, beberapa pejabat fungsional dilantik diantaranya Hasrawati yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Waworete dilantik menjadi fungsional penyuluh kesehatan masyarakat Puskesmas Waworete. Nurdin sebelumnya tata usaha Puskesmas Waworete dilantik menjadi Kepala Puskesmas Waworete.

    Irpan sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Ladianta dilantik menjadi Kepala Puskesmas Langara, Ishak sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Roko-Roko dilantik menjadi Kepala Puskesmas Ladianta, dan Alwin yang sebelumnya menjabat staf Dinas Kesehatan Kabupaten Konkep dilantik menjadi Kepala Puskesmas Roko-Roko.

    Kemudian Abwais Sair yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Bobolio dilantik menjadi Kepala Puskesmas Lampeapi. Husni Rimbuata sebelumnya Kepala Seksi Gizi, Keseker dan Kesjora Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes dilantik menjadi Kepala Puskesmas Bobolio, serta Muslimat yang sebelumnya staf Dinas Kesehatan menjadi Kepala Puskesmas Waworope.