Tag: Menteri Keuangan

  • Defisit APBN 2022 Diperkirakan Mencapai Rp 850 Triliun

    Defisit APBN 2022 Diperkirakan Mencapai Rp 850 Triliun

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp850 triliun. Mengalami penurunan sebesar 4,85 persen dari nominal Produk Domestik Bruto (PDB) yang diperkirakan sebesar Rp17.897 triliun.

    Defisit anggaran ini lebih kecil dari tahun 2021 yang mencapai Rp1.006,38 triliun atau defisit sebesar 5,70 persen dari PDB. Juga lebih rendah dari defisit tahun 2020 yang mencapai 6,14 persen dari PDB.

    Defisit anggaran tersebut dipengaruhi target pendapatan negara yang sebesar Rp1.846,14 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335,55 triliun, dan penerimaan hibah Rp579,9 miliar. 

    Sedangkan belanja negara ditargetkan sebesar RP2.714,16 triliun yang teridri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.943,74 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp770,41 triliun. 

    Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya realisasi defisit APBN ini sudah sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menyehatkan APBN. Sehingga secara bertahap defisit APBN pada tahun 2023 bisa kembali maksimal 3 persen dari PDB.

    “Hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia, Senin (29/11).

    Maka untuk mempercepat prosesnya, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan reformasi struktural.

    Diantaranya, dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur dan konektivitas dan mobilitas.

    Reformasi juga ditujukan untuk perkuat pembangunan kualitas SDM melalui reformasi di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pendidikan. Sementara itu di bidang keuangan negara, reformasi dilakukan lewat perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun sisi kebijakan.

    Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menjadi motor penggerak reformasi perpajakan. Perpajakan akan menjadi sumber pendanaan yang handal dalam mendung pendanaan jangka menengah dan jangka panjang.

    Sementara itu, dalam hal penganggaran tahun 2022 didorong untuk belanja yang lebih efisien dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah juga fokus terhadap program prioritas dan mengantisipasi terhadap kondisi ketidakpastian. Penguatan data yang kuat terintegrasi dan terpercaya akan akan menjadi kunci

    Kemudian, penataan kembali sistem perencanan dan penganggaran dilakukan melalui penerapan protokol baru di dalam menyusun angka dasar secara bertahap,” tuturnya.(***)