Tag: MenPAN-RB

  • Kabar Gembira! Ada Kebijakan Khusus untuk Calon PPPK Guru yang Tumbang di Passing Grade

    Kabar Gembira! Ada Kebijakan Khusus untuk Calon PPPK Guru yang Tumbang di Passing Grade

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Tingginya nilai ambang batas atau passing grade scor seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021 sempat menjadi kritikan beberapa pihak, khususnya dari para guru honorer di Tanah Air.

    Surat Keputusan Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK formasi guru pada instansi daerah disebutkan, passing grade kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (20/9), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, passing grade kompetensi teknis diputuskan setelah tim melakukan analisis dan kajian matang yang melibatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Passing grade PPPK guru ditinggikan karena Kemendikbudristek butuh guru yang berkualitas.

    Kendati demikian, Pemerintah akan memberikan kebijakan khusus berupa penambahan afirmasi kompetensi teknis, mengingat banyak guru honorer yang tumbang saat mengikuti tes PPPK 2021.

    “Hasil real time yang keluar usai ujian belum nilai final. Panselnas masih akan mengolah kembali nilainya salah satunya dengan menambahkan afirmasi. Kami berharap pada pengumuman 24 September banyak guru honorer yang lulus PPPK 2021,” ucap Tjahjo (mengutip JPNN.COM).

    Untuk diletahui, afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.

    Dalam pasal 28 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

    Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.