Tag: Mendagri

  • Aturan Baru Tengah Digodok, Pejabat Kepala Daerah Nantinya Akan Diusulkan Mendagri dan DPRD?

    Aturan Baru Tengah Digodok, Pejabat Kepala Daerah Nantinya Akan Diusulkan Mendagri dan DPRD?

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan tengah menggodok Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah.

    Dilansir dari Republika.co.id, Kamis (16/6), dalam aturan baru yang sedang disusun itu, Mendagri akan meminta DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama calon pejabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota megajukan nama calon pejabat bupati dan walikota.

    Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.

    Selanjutnya enam nama calon penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) yang terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya. Setelah dikerucutkan menjadi tiga nama, selanjutnya dinaikkan Presiden untuk dilakukan sidang.

    Sementara itu, Kemendagri meminta gubernur maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama calon pejabat bupati/wali kota. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama pejabat bupati/wali kota. Dengan demikian, ada sembilan calon penjabat bupati/wali kota untuk kemudian dibawa ke sidang TPA untuk dikerukutkan menjadi tiga nama.

    Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, penjabat gubernur diangkat oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota diangkat mendagri. Tito mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu bagi DPRD maupun gubernur untuk dapat mengusulkan nama calon pejabat kepala daerah.

    Ia menjelaskan, pada prinsipnya, sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama, maka dapat diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota. Kemendagri juga memastikan tetap mengutamakan sipil dan kemungkinan besar tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif.

    Permendagri tersebut sedang dalam tahap diskusi. Tito mengeklaim, proses penyusunan aturan ini melibatkan masyarakat sipil dan para ahli hukum tata negara.***

  • Belum Capai Target, Mendagri Dorong Pemda Sultra Percepat Vaksinasi Covid-19

    Belum Capai Target, Mendagri Dorong Pemda Sultra Percepat Vaksinasi Covid-19

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mempercepat vaksinasi Covid-19.

    Pasalnya, Sultra merupakan salah satu provinsi belum mencapai target vaksinasi yang telah ditargetkan, yakni sebesar 70 persen di akhir tahun 2021.

    Mendagri menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021 di tingkat nasional. Mendagri sendiri merupakan salah satu pihak yang ditugaskan Presiden untuk mendorong jajaran pemerintah daerah agar dapat mempercepat vaksinasi.

    “Untuk mencapai target 70 persen tersebut, maka perlu ada percepatan,” ujar Mendagri saat Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama jajaran Pemprov Sultra, Sabtu (11/12).

    Mendagri menuturkan, dari 17 kabupaten/kota di Sultra, hanya Kota Kendari yang telah mampu mencapai target vaksinasi 70 persen.

    Meski begitu, kata Tito, berdasarkan Rakor tersebut, ada semangat yang ditunjukkan kabupaten/kota lainnya untuk mencapai target vaksinasi. Yakni dengan membangun kolaborasi dengan berbagai instansi untuk mendukung vaksinasi melalui berbagai metode.

    “Bahkan saya lihat tadi banyak kreativitas, terobosan yang dilakukan oleh rekan-rekan kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota), ada yang memberi sepeda motor, kulkas, bahkan ada yang memberi sapi (bagi yang mengikuti vaksinasi),” ujarnya.(***)

    Sumber : Rilis Puspen Kemendagri

    Editor : Faisal