SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi umumkan waktu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dengan masuknya taapan masa kampanye, p ihak KPU dan Bawaslu selalu mewarning dan menyampaikan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan dan larangan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Untuk memastikan kampanye berjalan dengan lancar, kondusif dan damai kami berharap empat Paslon dapat mematuhi aturan dan larangan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sehingga kampanye hari ini yang berlangsung sampai tanggal 23 November dapat terlaksana sesuai apa yang kita harapkan bersama.” Ujar Ketua KPU Konkep, Nasrudin dalam sambutannya.
Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye selama periode Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berikut sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye Pilkada 2024:
- Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
- Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
- Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
- Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
- Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
- Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
- Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
- Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
- Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.
Sementara itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan partai politik, gabungan partai, pasangan calon, relawan, dan tim kampanye. Berikut sejumlah hal yang dilarang dalam kampanye Pilkada 2024:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
- Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
- Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
- Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.