Tag: Manager Rudi Mahmudi

  • Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    BAU-BAU, SULTRAGO.ID – Sejak awal Februari 2023, telah dilakukan penyesuaian harga tiket baru kapal KPM. Ferry Bahteramas dengan rute Kendari-Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    General Manager PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan) Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi menjelaskan bahwa formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 tahun 2019.

    Kemudian, ketentuan tarif tiket tersebut mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    “Kemudian turunannya adalah peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penyesuaian tarif ini yang di terbitkan per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Namun untuk kita wilayah Sultra dan berlaku pada semua lintasan baik tiga lintasan komersil dan 12 lintasan perintis baru menaikkan tarif pada awal Februari tahun 2023,” jelas GM PT. ASDP Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi saat di wawancara melalui telepon selulernya pada Selasa, 7 Fabruari 2023.

    Rudi menjelaskan, pada awal tahun ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian harga tiket tersebut melalui media sosial maupun pemasangan spanduk pada semua lintasan di Sultra, termasuk di lintasan Kendari-Wawonii.

    “Tiga lintasan komersil yaitu Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu. Sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Wawonii, Raha-Pure, Baubau-Tolondona, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko,” rinci Rudi.

    Dalam penerapan penyesuaian harga tiket, lebih jauh Rudi menjelaskan untuk kendaraan golongan 1 sampai dengan golongan 9 telah ingklut dengan penumpang maupun barang yang sebelumnya dipisahkan antar penumpang, barang, dan kendaraan.

    Maksudnya kata Rudi, setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai sepeda motor, roda empat, sampai dengan alat berat hanya mendapatkan satu tiket saja, sudah tidak ada tiket barang dan penumpang. Artinya semuanya sudah dalam satu tiket termasuk asuransi sudah ingklut pada satu tiket tersebut.

    “Mohon bantu kami sampaikan kepada masyarakat, jika membeli tiket kendaraan, tidak ada biaya tambahan tiketnya lagi, yang mana semua sudah ingklut penumpang dan barang. Kemudian saya pribadi juga sudah intruksikan ke semua Supervisi di lapangan untuk tidak memungut tambahan penumpang di dalam kendaraan saat membeli tiket kendaraan. Apabila itu dilakukan mohon segera laporkan kepada saya,” tegas Rudi.

    Diketahui, harga tiket kapal Ferry Bahteramas Kendari-Wawonii yang sebelumnya adalah kelas penumpang dewasa Rp.27.000. Sedangkan harga tarif baru Rp.31.000. Sedangkan untuk penumpang kendaraan golongan satu (I) jenis Sepeda dari Rp.15.500 naik menjadi Rp.57,000.

    “Untuk golongan dua (II) jenis motor kurang dari 500 CC dari harga tiket Rp.86.000 naik menjadi Rp.110.000. Golongan tiga (III) motor lebih dari 500 CC harga tiketnya Rp.209.500 naik menjadi Rp.310.000,” rinci Rudi.

    Kemudian, terdapat beberapa perubahan pada kendaraan golongan 4-6. Sebelum penyesuaian tarif baru kendaraan golongan 4 seperti mobil jenis Pick UP atau sedan hanya satu golongan saja, begitu juga dengan golongan 5 dan golongan 6 yakni bus dan truk besar hanya ada satu golongan saja.

    “Sesuai dengan Permenhub No 66 tahun 2019, golongan 4 itu terbagi dua yakni golongan 4a dan 4b. Golongan 4a yaitu empat penumpang dengan jenis mobil kecil sedan, kijang, avanza, sedangkan golongan 4b yakni mobil jenis Pick Up atau open kap,” Sebut Rudi.

    Sedangkan golongan 5a yakni mobil bus ukuran sedang atau kendaraan kecil yang panjangannya lebih dari 5 meter. Sedangkan 5b yaitu mobil jenis truk sedang. Kalau kendaraan golongan 6a yaitu bus besar, dan kendaraan golongan 6b truk puso.

    “Ada juga golongan 9 khusus untuk alat berat roda besi. Itulah yang menjadi pembeda dari yang sebelumnya. Presentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 5-10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 12-15 persen,” tutup Rudi Mahmudi.

    Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengajuan penyesuain tarif untuk menaikan harga tiket Ferry sejak tahun 2021, namun belum terealisasi. Dan pengajuan penyesuaian tarif itu kembali dilakukan di bulan September 2022 yang dipicu oleh kekenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),Suku cadang, pajak dan lain sebagainya.