” Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).
Headlines
Tag: Lahan warga
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.