Tag: Lahan Golf

  • Kalah Sengketa di MA, Lahan Golf Pemprov Sultra Dipasangi Plang

    Kalah Sengketa di MA, Lahan Golf Pemprov Sultra Dipasangi Plang

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 196/PK/Pdt/2015 memutudkan pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan Nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNKdi tanggal 17 Juni 2021.

    Adanya penerbitan Anmanning tersebut, pihak keluarga ahli waris Sangga Kalenggo telah melakukan pemasangan plang di area lahan golf di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

    “Tiga minggu yang lalu, PN Kendari memfasilitasi kami berketemu perwakilan Pemprov Sultra di Biro Hukum untuk membicarakan ganti rugi yang sifatnya final dan mengikat. Namun tak ada hasil,” kata Ramli Rahim, Juru Bicara Keluarga Sangga Kalenggo melalui rilis persnya, Senin 26 Juli 2021.

    Menurut Ramli, PN Kendari telah memberikan teguran keras kepada Pemprov untuk membayar lahan yang telah dimenangkan oleh ahli waris.

    “Jika Pemprov dalam waktu dua minggu dari sekarang tidak beritikad baik menyelesaikan ini, kami pihak ahli waris akan membuat aktivitas di lahan kami ini, mungkin membangun rumah,” tegas Ramli.

    Pihak keluarga, katanya, menuntut Pemprov Sultra segera membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.

    “Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” tutup Ramli.

    Penulis: Keysa