Tag: KPU Konkep

  • KPU Tetapkan dan Umumkan  Rifqi Saifullah Razak – Muhamad Farid  Pemenang Pilkada Konkep 2024

    KPU Tetapkan dan Umumkan Rifqi Saifullah Razak – Muhamad Farid Pemenang Pilkada Konkep 2024

    SULTRAGO.COM, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (KPU Konkep) resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konkep nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak, ST – Muhamad Farid, SE sebagai pemenang setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Konkep pada Rabu (27/11/2024).

    Penetapan pasangan dengan akronim Bersafari itu sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Kemudian KPU Konkep mengeluarkan keputusan nomor 853 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Konkep tahun 2024.

    “Dengan ini hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan resmi disahkan. Dengan disahkan, maka kita lakukan finalisasi dan tandatangan berita acara,” kata Ketua Ketua KPU Konkep, Nasruddin saat membacakan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Konkep di kantornya, Rabu (4/12).

    Kemudian, Nasruddin menyebutkan, jumlah akhir perolehan suara tingkat Konkep dari para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Konkep berdasarkan nomor urutnya yakni paslon nomor urut 1, Abdul Rahman-H.Muhammad Yasran sebanyak 1.722 suara sah.

    Lalu, paslon nomor urut 2, H. Andi Muhammad Lutfi-H. Muhammad Rijal sebanyak 2.129 suara sah dan paslon nomor urut 3, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman mendapatkan 8.381 suara sah.

    Terakhir nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak-Muhamad Farid berhasil memperoleh suara sah terbanyak yakni 14.255 suara sah, sekaligus pemenang pada Pilkada tahun 2024.

    Selanjutnya, KPU Konkep menguluarkan sebuah pengumuman yang bernomor 534/PL.02.6-Pu/7412/2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Konkep tahun 2024.

    Berikut data hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep tahun 2024 berdasarkan Model D. Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota:

    Kecamatan Wawonii Barat

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 559 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 253 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman :1.988 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 3.384 suara

    Kecamatan Wawonii Utara

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 259 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 247 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman :1.528 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 2.473 suara

    Kecamatan Wawonii Timur Laut

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 71 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 472 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman : 605 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 1.581 suara

    Kecamatan Wawonii Timur

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 111 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 232 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman :711 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 1.481 suara

    Kecamatan Wawonii Tenggara

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 155 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 114 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman :1.833 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 2.748 suara

    Kecamatan Wawonii Selatan

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 210 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 210 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman : 963 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 1.531 suara

    Kecamatan Wawonii Tengah

    Abdul Rahman – Muhammad Yasran : 357 suaraAndi Muhammad Lutfi – H. Muhammad Rijal : 601 suaraWa Ode Nurhayati – M Yacub Rahman : 753 suaraRifqi Saifullah Razak – Muhammad Farid : 1.057 suara.

    Sumber: KPU Konkep

  • Ratusan Anggota Polresta Kendari Amankan Debat Publik Cabup dan Cawabub Konkep

    Ratusan Anggota Polresta Kendari Amankan Debat Publik Cabup dan Cawabub Konkep

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUN – Ratusan anggota Polresta Kendari menurunkan personelnya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Tujuan diturunkan ratusan polisi tersebut untuk mengamankan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan yang berlangsung hari ini, Sabtu (9/11/2024) malam di Aula SMPN 2 Wawonii Barat.

    Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha Armedi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan strategi pengamanan dengan melibatkan sebanyak 205 personel gabungan dari Polresta Kendari, Sat Brimob Polda Sultra Serta Personel TNI Korami 1417-01 Wawonii.

    “Kami ingin memastikan bahwa acara debat berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti. Pengamanan akan diperketat di lokasi debat serta di jalur yang akan dilalui oleh para peserta debat,” jelas Kabag Ops seperti dikutip RRI.CO.ID.

    Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan debat, baik di dalam maupun di luar area debat.

    “Mari kita wujudkan demokrasi yang sehat dan tertib. Kami harapkan semua pihak dapat bekerja sama demi menciptakan suasana yang kondusif dan damai,” tambahnya.

    Debat calon Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai visi dan misi yang akan dibawa oleh para calon pemimpin daerah lima tahun kedepan.

    Polresta Kendari bersama jajaran akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif, guna mendukung kelancaran Pesta Demokrasi di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

  • KPU Rilis Perolehan Suara Sah Hasil Pemilu 2024 di Konkep

    KPU Rilis Perolehan Suara Sah Hasil Pemilu 2024 di Konkep

    SULTRAO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merilis jumlah perolehan suara sah partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang lalu.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 Tentang Penetapan Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

    Adapun jumlah keseluruhan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 adalah 26.244 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 28.942.

    Berikut daftar perolehan suara sah partai politik pada Pemilu tahun 2024 sebaai berikut;

    1. Partai Demokrat (6.389)
    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (2.655)
    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2.645)
    4. Partai Golongan Karya (2.063)
    5. Partai Nasdem (1.832)
    6. Partai Buruh (0)
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (0)
    8. Partai Keadilan Sejahtera (1.958)
    9. Partai Kebangkitan Nusantara (9)
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (3.040)
    11. Partai Garda Republik Indonesia (3)
    12. Partai Amanat Nasional (2.261)
    13. Partai Kebangkitan Bangsa (1.775)
    14. Partai Bulan Bintang (66)
    15. Partai Solidaritas Indonesia (1.017)
    16. Partai Perindo (243)
    17. Partai Persatuan Pembangunan (284)
    18. Partai Umat (4)
  • Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    Kirab Pilkada Konkep Cara Tingkatkan Partisipasi Pemilih

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyelenggarakan Kirab Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kegiatan yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Komisioner KPU, Bawaslu, TNI Polri, serta PPK Se-Kabupaten Konkep dan PPS Se-Kecamatan Wawonii Barat berlansung di halaman Kantor KPU Konkep. Selasa, (8/10/2024).

    Tahapan pilkada yakni sosialisasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024. Hal ini di katakan Ketua KPU saat menyampaikan sambutannya.

    “Melalui Kirab ini saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024. Terkait kapan hari pemungutan surat suara, siapa calon pesertanya dan hal lainnya, untuk memasifkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menjadikan pemilih yang cerdas dalam Pilkada tahun 2024, khususnya di Kabupaten Konkep ini,” kata Nasruddin.

    Bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Konkep resmi melepas Kirab pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    Untuk di ketahui, Kirab ini di lepas secara simbolis, star dari pelataran Kantor KPU Konkep dan berkeliling di ibu Kota Langara Kecamatan Wawonii Barat, yang selanjutnya akan diteruskan di 7 Kecamatan, 89 Desa dan Kelurahan. Dengan di bantu oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

  • KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    KPU Konkep Umumkan Waktu Masa Kampanye, Paslon Diminta Patui PKPU 13 Tahun 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi umumkan waktu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Dengan masuknya taapan masa kampanye, p ihak KPU dan Bawaslu selalu mewarning dan menyampaikan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi aturan dan larangan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    “Untuk memastikan kampanye berjalan dengan lancar, kondusif dan damai kami berharap empat Paslon dapat mematuhi aturan dan larangan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, sehingga kampanye hari ini yang berlangsung sampai tanggal 23 November dapat terlaksana sesuai apa yang kita harapkan bersama.” Ujar Ketua KPU Konkep, Nasrudin dalam sambutannya.

    Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye selama periode Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

    Berikut sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye Pilkada 2024:

    1. Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih
    2. Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye
    3. Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat
    4. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah
    5. Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat
    6. Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah
    7. Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU
    8. Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan
    9. Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU
    10. Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU
    11. Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.

    Sementara itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan partai politik, gabungan partai, pasangan calon, relawan, dan tim kampanye. Berikut sejumlah hal yang dilarang dalam kampanye Pilkada 2024:

    1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
    2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
    3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye
    4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu
    5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya
    6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
    7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya
    8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan
    9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.

  • Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Gelar Jalan Sehat

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar jalan sehat yang melibatkan seluruh penyelenggara dan masyarakat Konkep dengan menyemarakkan Pilkada damai.

    Bupati Konkep, H. Amrullah saat membuka kegiatan itu menyampaikan, acara ini sebagai bentuk merajuk kebersamaan dengan bergembira sambil berolahraga yang pada finishnya akan mendapatkan door prize atau hadiah.

    Menghadapi pesta demokrasi, ia menghimbau masyarakat agar mendukung terselenggaranya Pilkada yang kondusif dan nyaman dan menghasilkan apa yang telah di cita-citakan bersama.

    “Tugas kita bersama mendukung komisioner KPU dan Bawaslu untuk terselenggaranya Pilkada yang tertib, kondusif, lancar, dan menghasilkan yang terbaik untuk kabupaten Konawe Kepulauan,” pintanya.

    Ketu KPU Konkep, Nasrudin dalam wawancaranya mengatakan, kegiatan jalan sehat ini seharusnya di lakukan pada Minggu sebelumnya, namun, pihaknya menyepakati agar Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep juga harus terlibat sehingga harus menyesuaikan jadwal mereka.

    “Sebenarnya kita mau lakukan dari minggu lalu, tapi susah memang untuk menentukan waktu yang pas, karena kita ingin keterlibatan pemerintah daerah, dan Alhamdulillah kemarin sore kita konfirmasi pak Bupati, itu sudah bisa,” jelasnya saat wawancara oleh awak media ini.

    Ia menjelaskan, kegiatan jalan sehat tersebut di barengi dengan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kondusifitas agar tetap damai sampai tahapan Pilkada telah benar benar selesai.

    Disebutnya, kegiatan jalan sehat dengan tema melangkah bersama menuju Pilkada damai merupakan suatu kemasan yang telah di pikirkan dalam menghadapi pesta demokrasi tanpa adanya sekat sekat yang terjadi antar masing masing pendukung para calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.

    “Jadi setelah penetapan Calon, dan pengundian nomor urut, kita akan di KPU mengagendakan lagi kegiatan kampanye damai bersama,” terangnya.

    Tujuannya adalah untuk mengurangi polarisasi pendukungan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses demokrasi tersebut adalah hanya sebagai ajang kompetisi untuk menentukan kepemimpinan Konkep selanjutnya.

    “Jadi kita memberi kesadaran masyarakat bahwa hajatan demokrasi ini, hajatan Pilkada ini hanya sebagai proses saja untuk mendapatkan Kepemimpinan yang baik, jadi yang kita tekankan adalah agar tidak ada lagi yang namanya fraksi fraksi,” pintanya.

  • KPU Umumkan Penetapan Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024

    KPU Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan resmi menetapkan empat pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024. Empat pasangan calon sebagai peserta dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada ini dengan resmi ditetapkan dan diumumkan dalam melalui Surat Pengumuman KPU Nomor: 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 yang dirilis pada tanggal 22 September 2024.

    Berikut daftar pasangan calon serta partai politik pengusulnya:

    1. Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, SPD. Partai Pendukung: Partai Hanura.

    2. Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhamad Farid, SE. Partai Pendukung: Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    3. Abdul Rahman, SE, M.AP dan H. Muhammad Yasran, S.Sos. Partai Pendukung: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem)

    4. H. Andi Muhammad Lutfi, SE., M.M dan H. Muhammad Rijal, S.IP., M.Si. Partai Pendukung: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024 diharapkan akan berjalan dengan lancar dan damai, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi memilih pemimpin yang mampu membawa daerah ini menuju kesejahteraan yang lebih baik.KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi politik tetap kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses kampanye hingga hari pemilihan nanti.

  • KPU Beri Hadiah Bupati Konkep Atas Partisipasi Mendukung Pilkada Damai 2024

    KPU Beri Hadiah Bupati Konkep Atas Partisipasi Mendukung Pilkada Damai 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) memberikan hadiah kepada Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dukungannya menyerukkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan damai, Selasa 10 September 2024, di Lapangan Eks TPI Langara.

    Selain cindra mata, KPU Konkep juga memberikan Boneka yang di sebut Maskot Sikalapaya yang merupakan salah satu simbol khas dari KPU Konkep dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.

    Ketua KPU Konkep, Nasrudin mengatakan, pemberian cindra mata kepada Bupati Konkep adalah salah satu bentuk penghargaan karena telah mendukung segala program dan tahapan Pilkada serentak 2024.

    “Pemberian penghargaan dan Maskot Cakalapaya kepada Bupati Konawe Kepulauan karena beliau terus mendukung dan berpartisipasi dalam menyerukan Pilkada serentak damai tahun 2024,” ungkapnya.

    Kata dia, dengan terus menyerukan Pilkada damai, diharapkan agar sekat sekat antra masing-masing pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tidak ada lagi.

    “Saya rasa pemilih kita di Pilkada ini sudah pada dewasa, karena walaupun pemilih baru sudah ada pengalaman dalam memilih pada Pemilu yang lalu,” ungkapnya.

    “Saya berharap, dengan cara kita menyerukan Pemilu damai faksi faksi antara pendukung tidak ada lagi, sehingga tali silaturahmi tetap akan terus terjalin,” pintanya.

  • KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    KPU Konkep Buka Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pendaftaran ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. KPU Konawe Kepulauan mengundang seluruh pihak yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengajak seluruh calon pendaftar untuk mengunjungi kantor KPU setempat atau mengakses situs resmi KPU Konawe Kepulauan.

    KPU Konawe Kepulauan berkomitmen untuk menjalankan proses pilkada dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Konawe Kepulauan.(**)

  • KPU Konkep Tetapkan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

    KPU Konkep Tetapkan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

    SULTRAGO.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan pemenang sayembara cipta Maskot dan Jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

    Penetapan pemenang tersebut berdasarkan pengumuman yang tertuang pada nomor 197 / PP. 06.2-Pu/7412/2024 Tentang Pemenang Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Tertanggal 30 Mei 2024.

    Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 125/PP.06.2-BA/7412/2024 tentang Penetapan Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 serta keputusan KPU Konkep Nomor 318 Tahun 2024.

    KPU Konkep menyebut melalui surat pengumuman keseluruhan hadiah lomba Maskot dan Jingle sebesar Rp30.000.000 dengan rincian masing-masing dua kategori lomba, juara satu Rp7.000.000, juara dua Rp5.000.000 dan juara tiga Rp3.000.000.

    Selain uang hadiah, KPU Konkep bakal memberikan tropy dan sertifikat kepada pemenang cipta Maskot dan Jingle.

    Berikut nama-nama dan karya pemenang cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024:

    Berikut Pemenang Maskot:

    1. Sadaruddin (Si’Kalapaya)
    2. Ilham Samad (Si Tama)
    3. Jarman (Si Nii)

    Pemenang Jingle

    1. Idrus (Ayo Kita Memilih)
    2. Jafar Sidik Makulau (Ayo Memilih Untuk Konawe Kepulauan)
    3. Gari Rifaldy Onthoni (Salurkan Suara Untuk Wawonii)