Tag: Kolaka Utara

  • Wisata Petualangan Danau Biru Kolaka Utara

    Wisata Petualangan Danau Biru Kolaka Utara

    SULTRAGO.ID – Salah satu destinasi wisata dan spot foto yang menarik untuk didatangi saat berada di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) adalah Danau Biru.

    Permandian yang dikelilingi dinding dan tebing batu kokoh ini terletak di Walasiho, Kecamatan Wawo. Sekitar 46 km dari ibu kota kabupaten Kolaka Utara, Lasusua.

    Menikmati Danau Biru yang airnya dingin menjadi daya tarik tersendiri. Jika ingin menguji adrenalin, dapat melompot di ketinggian tertentu dari sisi tebing.

    Kedalaman air yang mencapai tujuh meter menjadi tak masalah untuk melakukannya. Masalah fasilitas, di Danau Biru cukup tersedia berbagai saran pendukung. Kamar mandi dan toilet tersedia di tempat ini.

  • SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    SNNU Kolut Dukung Divif 3/Kostrad dalam Upaya Pemulihan Lahan Non Produktif Eks IUP PT. PDP

    KOLAKA UTARA, SULTRAGO.ID -Kedatangan satuan Divisi Infantri (Divif) 3 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Desa Woytombo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam upaya pemulihan lahan non produktif eks IUP PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) mendapat dukungan dari Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Kolut.

    “Perlu disupport penuh untuk kemudian lahan lahan non produktif tersebut ditanami, namun seharusnya kegiatan penanaman tidak hanya 1 pohon di setiap depan masuk kargo ore nikel hasil produksi ilegal mining, tapi kegiatan penanaman harus dilakukan serius untuk semua area non produktif. Harus dihijaukan semua,” ucap Ketua DPD SNNU Kolut Muhafidz, Senin (25/10).

    “Dan jika perlu masyarakat dapat kembali berkebun dan menanam tanaman jambu mete, cengkeh dan lain-lain yang dapat bernilai ekonomi bagi pemilik lahan,” sambungnya.

    Muhafidz menjelaskan, IUP PT. PDP dengan luasan lahan 850 hektar tersebut telah berakhir melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/596 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 PK/TUN/2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 314 K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

    Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor 9/B/2020/PTTUN Mks tanggal 20 Januari 2020, serta juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 17/G/2019/PTUN.KDI tanggal 14 Oktober 2019. Hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang tetap dimenangkan oleh pihak Pemda Kolut.

    Untuk itu, kata Muhafidz, pihaknya siap memberikan dukungan bibit serta mengkonsolidasikan pemenuhan bibit untuk penanaman di kawasan seluruh bekas bukaan tambang dalam area 850 Ha tersebut.

    “SNNU Kolaka Utara siap untuk secara bersama dengan pegiat lingkungan lainnya lingkup Kabupaten Kolaka Utara untuk dapat melakukan penanaman di area eks PDP tersebut, terlebih lagi area tersebut tidak berjauhan dengan garis pantai,” tuturnya.

    Pihaknya juga mengingatkan agar PT. PDP hanya berkegiatan dalam luasan konsesi 100 hektar yang dimilikinya, dan tidak melakukan kegiatan apapun di eks PDP 850 hektar. Kalaupun berkegiatan, tambah Muhafidz, maka kegiatan tersebut hanya penanaman pemulihan lahan.

    “Kami juga akan bersurat ke Panglima TNI, Kapuspomad TNI, Pangkostrad, terkait dukungan pemulihan lahan untuk secara merata ditanami pohon. Serta bersurat ke Kementerian ESDM dan Kementrian Penanaman Modal untuk tidak lagi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sudah menjadi area pemulihan lahan tersebut,” pungkasnya.