Tag: KLB ilegal

  • Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No.154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9).

    Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

    “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

    Alasan yang kedua, lanjut Hamdan, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa Parpol mesti sesuai dengan AD/ART Parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

    “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

    Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata. Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Senada, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

    “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Heru.

  • Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

    Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sidang PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

    Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva kembali menegaskan, pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

    Ia menjelaskan, UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Namun Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.

    “Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” jelas Hamdan dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/9).

    Kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal dinilai tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Dan ketiga, gugatan juga dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

    Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

    “Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 31 bukti di persidangan. Hal itu dilalakukan untuk mematahkan upaya manipulasi fakta pihak KLB Deli Serdang.

    ‘”Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ucap Hinca Pandjaitan.

    TIM REDAKSI

  • KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    Jakarta, Sultrago.id – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah menggugat Menkumham Yasona Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang. Gugatan Moeldoko itu mendapat tanggapan dari DPP Partai Demokrat dengan menyatakan tindakan yang sangat memalukan.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya mengatakan tindakan KSP Moeldoko yang menggugat Menkumham Yasona Laoly atas urusan KLB ilegal Deli Serdang sangat memalukan.

    Tidak hanya itu, DPP Demokrat juga mengatakan bahwa tindakan Moeldoko telah mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi yang saat ini sedang fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di negeri ini.

    “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (25/62021).

    Lebih lanjut Herzaky menjelaskan, Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
    Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

    “Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” Tegasnya.

    Kedua, Herzaky melanjutkan, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakkan diantara para pembantu Presiden.

    “Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” semprot dia.

    Ketiga, Herzaky bilang Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

    “Sungguh memalukan dan menyedihkan,” katanya lagi.

    “Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky lagi.

    Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

    Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

    Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.