Tag: KLB Deliserdang

  • Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

    Tidak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta, kini pro Moeldoko juga mengajukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

    “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” ucap Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (23/9).

    Ia mengatakan, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

    Didik menilai, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

    “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” Ungkap Didik.

    Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sebelum mengeluarkan SK, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat. Selain itu memiliki prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan.

    “Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pungkas Didik.

    Untuk diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan termohon Menkumham RI.

  • Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

    Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sidang PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

    Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva kembali menegaskan, pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

    Ia menjelaskan, UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan. Namun Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.

    “Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” jelas Hamdan dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (2/9).

    Kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal dinilai tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Dan ketiga, gugatan juga dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

    Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

    “Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 31 bukti di persidangan. Hal itu dilalakukan untuk mematahkan upaya manipulasi fakta pihak KLB Deli Serdang.

    ‘”Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ucap Hinca Pandjaitan.

    TIM REDAKSI