Tag: Kejati Sultra

  • Peringati Hari Bakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Sultra Gelar Bakti Sosial

    Peringati Hari Bakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Sultra Gelar Bakti Sosial

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bakti sosial dan anjangsana dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 62 tahun dan HUT XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakartini tahun 2022 di Kantor Kejati Sultra, Kamis (14/7).

    Kegiatan bakti sosial dilaksanakan dengan membagikan paket Sembako kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Kejati Sultra.

    “Bakti sosial kepada anggota KBPA dilakukan untuk saling mengingat bagaimana masa-masa lalu yang baik sekaligus reunian,” Kajati Sultra Raimel Kesaja dalam sambutannya.

    “Dalam perwujudan hubungan silaturahmi dengan anggora KBPA, Kejati Sultra memberikan perhatian berupa paket sembako yang jangan dilihat dari nilainya, tapi sebagai tanda yang silaturahmi selalu terjaga,” tuturnya.

    Usai bakti sosial kepada anggota KBPA dilaksanakan, dilanjutkan dengan kegiatan anjangsana ke Panti Asuhan Yayasan YPI Nurul Magfirah di Kecamatan Lepo-lepo, Panti Asuhan Al Ikhlas Baruga, dan Panti Jompo Minaula Ranooha di Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

  • Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Berstatus buron selama satu tahun, mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sapati Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (17/5) tepat pukul 16.10 Wita.

    Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015.

    Informasi yang dihimpun media ini, usai Tim Intelijen dan Tim Pidana Khsus Kejati Sultra melakukan penangkapan, Abdul Mansur Amila langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

    Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, Abdul Mansur Amila juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.(*)

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (10/5).

    Dalam aksinya, mahasiswa meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Koordinator lapangan, Muhammad Amang mengungkapkan, sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Namun, lanjut Amang, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia juga dinilai tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang diduga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM Sultra.

    “Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amang.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepala BPSDM dicopot dari jabatannya, serta kotrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) dibatalkan.

  • Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Indonesia (BADAI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/3).

    Koordinator lapangan, Khairul Anam dalam orasinya meminta Kejati Sultra segera memeriksa Bupati Bombana Tafdil terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan.

    Pertama, meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Bupati Bombana terkait indikasi korupsi mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) VIP Bombana yang sampai saat ini belum juga selesai.

    Kemudian, Kejati Sultra juga diminta mengusut dugaan korupsi Bupati Bombana terkait pembangunan Asrama Bombana yang sudah empat tahun belum teralisasi.

    Dan yang terakhir, ungkap Khairul, yaitu terkait proyek pengadaan bibit kopi di Kabupaten Bombana tahun anggaran (TA) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp 9,9 miliar.

    “Dengan anggaran yamg begitu bangyak dengan total Rp 9,9 miliar dari Daerah, ternyata sampai di Kabupaten masih meminta setiap kecamatan Rp 200 juta per kecamatan, sementara anggaran sudah ada,” pungkasnya.

  • Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    Fantastis..!! Hasil Lelang Alat Berat dan Ore Nickel di Konawe Sumbang PNBP 14,9 Miliar

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Selasa (2/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp14.965.566.585.

    Dana tersebut bersumber dari hasil lelang barang rampasan berupa alat berat dan ore nickel yang dilakukan Kejari Konawe bersma Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Kantor KPKNL Kendari pada 14 Oktober lalu.

    Dikutip dari instagram resmi Kejati Sultra (@kejatisultra1), barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan beberapa perusahaan tambang.

    Disebutkan, beberapa terpidana dalam perkara tersebut diantaranya a.n. PT Pertambangan Nikel Nusantara, a.n. PT Rockstone Mining Indonesia, a.n. PT Natural Persada Mandiri, dan terpidana a.n. Tuta Nafisa.

    Dari 62 lot yang dilelang, sebanyak 17 lot laku terjual. Terdiri dari 13 alat berat, 3 kendaraan dump truck, dan 1 lot tumpukan ore nickel dengan total hasil lelang sebesar Rp14.965.566.585.

    Sementara 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual, terdiri dari 6 alat berat dan 39 unit dump truck, akan segera diajukan untuk lelang ulang.(***)

  • Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Coruption Study Forum (CSF) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 12 Agustus 2021.

    Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa, salah satunya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Konewe Kepulauan (Konkep).

    Koordinator Lapangan CSF Sultra, Mustafa mengungkapkan, Kepala Disperindagkop-UMKM Konkep terindikasi melakukan mark up anggaran dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM di Konkep Tahun Anggaran 2020 yang bernilai Rp.605.849.500.

    “Kami menemukan bahwa ada indikasi kemahalan dalam pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM TA 2020. Untuk itu kami mendesak Kejati sultra agar segera memeriksa Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Konawe Kepulauan,” tegas Mustafa.

    Selain itu, CSF Sultra juga menyampaikan tuntutannya terkait adanya dugaan mark up pada 5 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan Ta 2020.

    Pihaknya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas PUTR Konsel terkait permasalahan pada pekerjaan di 5 wilayah yang berbeda beda, yakni kekurangan volume pengaspalan jalan ruas Lalonggombu-Angoroboti senilai Rp.424 juta, jalan ruas Tanea–Sanggula senilai Rp.718 juta, jalan dalam Kota Andoolo senilai Rp839 juta, jalan ruas Potoro–Amasara senilai Rp.606 juta, serta volume jalan masuk Kantor Bupati Konsel senilai Rp8.6 milyar.

    “Kami meminta kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PUTR, PPK, dan PPTK Kabupaten Konawe Selatan,” tandasnya.

    Penulis: Fais

  • BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra

    BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kerjasama yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu 23 Juni 2021.

    Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, sebagai bentuk penegakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyesuaian lewat peraturan gubernur (pergub) dengan menginstruksikan seluruh non aparatur sipil negara (ASN), BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJamsostek dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi, Rabu 23 Juni 2021.

    Kepala Kejati Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan.

    “Kami meminta seluruh jajarannya se-Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut,” bebernya.

    Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto berharap, kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

    “Segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasia Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di seluruh wilayah Sultra,” tutup Arief.

    Penulis: Keysaa