KONKEP, SULTRAGO.ID – Polsek Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan AI (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Minggu (1/5).
AI diamankan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni melakukan tindak penganiayaan terhadap isterinya sendiri bernama RA (39) mengunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah sebelah kanan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Sabtu (30/4), sekitar pukul 23.00 Wita. Menurut keterangan tetangga korban JW (44), awalnya ia mendengar tersangka dan korban bertengkar adu mulut. Sesaat kemudian, korban terlihat berlari dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah pada bagian wajah dan di sekujur tubuhnya sambil berteriak minta tolong.
“Tiba-tiba korban berlari sambil minta tolong dengan tubuh sudah dipenuhi darah yang bercucuran,” kata JW.
Saat ini, korban sedang dalam penanganan medis di IGD RSUD Pratama Konkep. Namun karena kondisi korban cukup parah, korban telah dirujuk ke RS Kota Kendari.
Sementara itu, Kapolsek Wawonii Iptu Kamaruddin mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Polsek Wawonii. Tersangka dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2004 ayat (2) tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan luka berat.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidanakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terang Kamaruddin.