WAWONII, SULTRAGO.ID -Pihak perusahaan pertambangan yang sementara beroperasi di Pulau Wawonii berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan telah memiliki legalitas yang lengkap. Salah satu dari legalitas tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sah dan masih berlaku sampai sekarang.
Hal itu diutarakan Marlion, SH., CMLC selaku Legal Officer PT GKP kepada media. Kamis, 23 Februari 2023. Dijelaskan, bahwa IPPKH PT.GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik.
“Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provisi sumberdaya hutan-dana reboisasi) secara rutin sesuai peraturan yang berlaku,” Jelas Marlion.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut. Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.
Dasar lainnya, Lanjut Koordinator Humas PT.GKP itu mengatakan adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” tegas Marlion.
Lebih lanjut, Marlion menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung.
Kemudian Marlion mengenai putusan MA, pria kelahiran Roko-roko Pulau Wawonii itu menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.
Sedangkan untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.
“Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” tandas Marlion.