Tag: Harita

  • Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Kehadiran perusahaan tambang berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sesungguhnya tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

    Menurut Marlion, S.H.,CMLC, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

    “Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” kata Marlion dalam keterangan persnya pada Senin, 30 Januari 2023.

    Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup. Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

    Lebih lanjut Koordinator Humas PT. GKP itu mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

    “Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di PT GKP yang sedang beroperasi di Wawonii,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan, sebagai putra Roko-Roko tempat lokasi pertambangan di Wawonii itu, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

    “Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” terang Marlion.

    Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

    Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan waturai.

    Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang.

    Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa. Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang.

    “Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir. Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkasnya.

  • Melalui Program CSR, Produk UMKM Binaan PT GKP di Wawonii Siap Edar

    Melalui Program CSR, Produk UMKM Binaan PT GKP di Wawonii Siap Edar

    KONKEP, SULTRAGO ID – Kehadiran PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak hanya fokus pada kegiatan pertambangan. Namun, anak perusahaan Harita Group ini melalui program Corporate Social Responsibilitie (CSR) melakukan pembinaan kelompok UMKM di Roko-roko raya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

    Hingga saat ini, PT GKP sudah memiliki tiga kelompok binaan. Kordinator Humas PT GKP, Marlion menyebutkan dari tiga kelompok binaan itu, dua diantaranya adalah kelompok UMKM Samaturu yang bergerak untuk pengolahan Mete. Sedangkan yang satunya adalah kelompok UMKM Mohawi yang bergerak memproduksi keripik kelapa.

    “Saat ini sudah ada tiga kelompok bianaan. Alhamdulillah prodak mereka sudah ada. Dan yang unik adalah kripik kelapa itu karena ini baru ada yang produksi kripik kelapa. Yang umum itu kripik pisang dan singkong,” kata Marlion kepada wartawan.

    Agar hasil produk kelompok UMKM binaan PT GKP ini aman dan berkualitas, maka pihaknya mengirim para pelaku kelompok UMKM Samaturu dan Mohawi mengikuti pelatihan tentang penyuluhan keamanan pangan bagi Pelaku Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Konkep dengan menghadirkan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra, Yoseph Nahak Klau di Balai Desa Langkowala Kecamatan Wawonii Barat, selama dua hari, 23-24 Juni 2022.

    Kegiatan yang diikuti seluruh Pelaku Industri Rumah Tangga (P-RTP) se Konkep bertujuan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas produk industri rumah tangga juga salah satu syarat untuk mendapatkan ijin edar produk (P-IRT). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Konkep, H. Sastro saat membuka kegiatan pelatihan tersebut.

    “Tujuannya adalah membuat produk yang aman, dan menarik bagi konsumen. Selain itu, upaya peningkatan mutu ekonomi UMKM, dan kualitas produk supaya terlihat menarik dan aman bagi masyarakat,” jelas Sastro.

    Senada dengan Kepala BPOM Sultra, Yoseph Nahak Klau pagi pelaku UMKM penting mengikuti pelatihan seperti ini agar meningkatkan mutu dan kualitas produk pangan yang aman sehingga produk bisa edar keluar.

    “Tujuan dari pelatihan ini supaya para peserta tahu bagaimana cara melakukan pengolahan pangan sesuai standar yang baik dan benar,” tutur Yoseph.

    Sementara itu, Hindris Jawananda Staf CSR PT GKP yang mendampingi kelompok binaannya sangat mengapresiasi Pemda Konkep yang menyelenggarakan kegiatan ini. Sebab peserta juga diajarkan pengetahuan terkait keamanan pangan olahan, bahan tambahan pangan yang aman, cara pengemasan produk, dan perijinan produk UMKM.

    “Sangat membantu dan berguna bagi UMKM dalam syarat mendapatkan ijin edar untuk Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), supaya pemasaran produk bisa lebih luas dipasarkan dengan kualitas yang baik dan dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha UMKM,” cetusnya.

    Para peserta menampilkan masing-masing produknya dengan kemasan yang bervariasi sambil di evaluasi oleh BPOM untuk label pangan sesuai aturan dan standar yang sudah ditentukan.

    Salah satu peserta dari kelompok UMKM Samaturu produk kacang mete binaan PT. GKP Ibu Ma’nawia sungguh antusias mengikuti kegiatan tersebut. “Saya sangat senang dan berterima kasih bisa ikut pelatihan keamanan pangan, karena banyak ilmu yang bisa kita terapkan dalam usaha dalam berusaha,” katanya.