Tag: H. Amrullah

  • 173 ASN yang Lulus Seleksi CPNS 2020 di Konkep Resmi Terima SK Seratus Persen

    173 ASN yang Lulus Seleksi CPNS 2020 di Konkep Resmi Terima SK Seratus Persen

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Hari ini, Rabu (29/12), 173 Apatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) yang berhasil lulus pada seleksi CPNS tahun 2020 lalu resmi mendapatkan SK seratus persen.

    SK penuh tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konkep H. Amrullah yang didampingi Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi di aula kantor Bupati Konkep.

    Bersamaan dengan itu, bupati juga melantik 85 pejabat struktural yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional.

    Amrullah dalam sambutannya berpesan agar para ASN yang baru saja mendapat SK seratus persen tetap dan terus menjaga semangat kerjanya.

    Bupati Konkep dua periode ini juga berpesan kepada pejabat yang telah diberi amanah agar menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, dan nenunjukkan loyalitas terbaiknya kepada pimpinan.

    “Kita sadari daerah ini masih kekurangan ASN, olehnya itu saya meminta pejabat baru untuk bekerja giat serta optimal demi menggapai Wawonii Bangkit,” harapnya.

  • Bupati Konkep Terima Penghargaan sebagai Kepala Daerah Berdedikasi pada Pendidikan Masyarakat

    Bupati Konkep Terima Penghargaan sebagai Kepala Daerah Berdedikasi pada Pendidikan Masyarakat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) H Amrullah sebagai Kepala Daerah Berdedikasi pada Pendidikan Masyarakat.

    Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Rektor IAIN Kendari Prof Faizah Binti Awad kepada orang nomor satu di Konkep itu dalam acara IAIN Kendari Award 2021 yang digelar di Kendari, Minggu (26/12).

    Penghargaan tersebut diberikan karena nama Bupati dan Wakil Bupati Konkep dinilai memiliki dedikasi yang tinggi dalam memajukan dunia pendidikan. Salah satunya melalui program beasiswa Wawonii Cerdas yang telah berjalan sejak 2016 lalu.

    Piagam Pengharagaan yang diberikan kepada Bupati Konkep H. Amrullah sebagai Kepala Daerah Berdedikasi pada Pendidikan Masyarakat.

    Sejak beasiswa tersebut bergulir, sudah ribuan mahasiswa yang terbantu dalam menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, mulai dari strata satu, magister, bahkan doktor.

    Amrullah mengatakan, beasiswa Wawonii Cerdas yang dianggarkan sebesar Rp6 miliar setiap tahun merupakan bentuk komitmen dalam mendorong pembangunan sumber daya manusia generasi pulau Wawonii.

    “Saya berterima kasih kepada civitas akademika IAIN Kendari atas penghargaan ini. Kami sejak periode pertama diberi amanah memimpin telah berkomitmen memajukan sumber daya manusia orang Wawonii melalui program beasiswa Wawonii Cerdas. Melalui program ini besar harapan kami kepada generasi agar menggapai mimpi hingga mampu bersaing di kancah nasional dan internasional,” kata bupati dua periode ini.

  • Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) menemui dan berdialog dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Masa yang berunjuk rasa adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii yang meminta Bupati Konkep membatalkan MoU dengan PT. GKP yang telah diteken beberapa waktu lalu.

    Dihadapan mahasiswa, orang nomor satu di Pulau Wawonii ini mengungkapkan, ruang untuk pertambangan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konkep tidak bisa dihilangkan. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii sudah ada sejak Konkep belum menjadi wilayah kabupaten.

    “Setelah kita komunikasikan dengan kementrian ATR-BPN terkait dengan ruang tambang dalam RTRW, kalau tambang dihilangkan, saya yakin hari ini RTRW kita tidak selesai. Kalau tidak selesai, seluruh proses-proses pembangunan kita adalah pelanggaran, karena tidak ada payungnya,” ungkap Amrullah.

    “Kenapa MoU ini kita adakan, saya sampaikan, tidak ada lagi celah kita untuk menolak tambang di Wawonii. Tapi mari kita minimalisir terkait dampak-dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan,” tegasnya.

    Terkait dengan izin lingkungan, bupati mengaku telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memproses dan mengeluarkan izin lingkungan.

    Dijelaskan, kewenangan yang dimiliki Pemda termasuk perizinan, apa bila mendapat teguran dua kali dari Pemerintah setingkat di atasnya dalam hal ini Pemprov, kewenangan tersebut dapat dicabut dan diambil alih.

    “Jadi kalau kita tidak mengeluarkan izin lingkungan, dua kali kita ditegur dan kita tidak lakukan, maka provinsi berkewenangan atau berhak mengeluarkan izin lingkungan tersebut,” jelas Amrullah.

    Tidak hanya itu, sambungnya, Pemda dalam hal ini bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan sanksi administratif.

    Sehingga, ia kembali menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi bupati, wakil bupati maupun anggota dewan dalam penanda tanganan MoU yang dilakukan. Namun MoU dilakukan sebagai upaya Pemda memikirkan masa depan daerah beserta generasi penerusnya.

    “Dari pada ditambang saja, kenapa tidak, lebih baik kita berdirikan smelter. Itulah posisi tawar kami (Pemda) kepada investor. Anda masuk menambang, namun jawab juga kepentingan kami terkait masa depan generasi penerus kami,” pungkasnya.

  • Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah sampai tanggal 2 Agustus 2021. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satunya.

    Selain perpanjangan PPKM berbasis mikro di Pulau Wawonii (nama lain Konkep), sebanyak 89 desa dan 7 kelurahan di Konkep wajib fungsikan posko pengendalian dan penyebaran Covid-19 yang sudah dibangun di wilayahnya masing-masing.

    Hal itu berdasarkan perintah Bupati Konkep, H. Amrullah dalam surat edarannya (SE) yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    Dasar diterbitkannya SE Bupati Konkep itu sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Terkait hal itu, seluruh masyarakat perlu perhatikan isi surat edaran (SE) Bupati Konkep, sebagai berikut:

    1. Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) untuk melaksanakan dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
    2. Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021.
    3. Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    ● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah (TK, SD dan SMP) dilaksanakan secara BDR (Belajar Dari Rumah) dan tenaga pendidik tidak diperkenankan meninggalkan tampat bertugas selama PPKM ini berlangsung.

    ● Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    ● Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    ● Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
    ▪︎Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisn diatur oleh pemerintah daerah;
    ▪︎Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengani penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    ▪︎Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

    ● Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan perdagangan:
    ▪︎Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
    ▪︎Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

    ● Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● tempat ibadah (masjid, musholla, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

    ● Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh ( bis dan kapal laut) harus:
    ▪︎Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    ▪︎Menunjukkan pcr h-2 untuk pesawat udara serta antigen (h-l) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    ▪︎Metentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai ppkm level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diktum kesatu angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalarn wilayah aglomerasi; dan
    ▪︎Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

    ● Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

    ● Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan,
    ▪︎Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.