Kendari, Sultrago.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (27) tahun asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku NH diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket berat 8,74 gram.
“Pelaku dibekuk di sebuh kamar kos-kosan di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sultra pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08:00 Wita,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.
“Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange,” ujar Dolfi.
Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.
“NH beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan,” tambah Dolfi.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.