Tag: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

  • Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, DPRD Sultra sengaja mengabaikan kasus dugaan pengalahgunaan wewenang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra Yuni Nurmalawati.

    Pasalnya, FMPP Sultra sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di DPRD pada 18 Mei lalu. Pada saat itu, anggota Komisi I Bustam dan anggota Komisi IV Haerudin yang menemui mereka menyampaikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 23 Mei 2022. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

    RDP yang dijadwalkan itu rencananya akan menghadirkan semua pihak terkait, diantaranya Kepala BPSDM Sultra, Kelompok Kerja (Pokja) Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, serta pihak perusahaan penyedia terkait dalam proses lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    “Saat itu kami menggelar aksi dan yang menemui kami adalah dua anggota DPRD. Dalam pertemuan itu beliau memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait. Namun anehnya, hingga kini belum juga dilakukan RDP,” ungkap koordinator FMPP Sultra La Ode Muh Izat Taslim, Jumat (27/5).

    Pihaknya pun menyayangkan sikap DPRD Sultra yang abai dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan rakyat.

    Izat menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    “Untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh untuk segara menggelar Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi yang membidangi persoalan ini,” pungkas Izat.