Tag: Dugaan Korupsi

  • Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Bupati Bombana

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Indonesia (BADAI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/3).

    Koordinator lapangan, Khairul Anam dalam orasinya meminta Kejati Sultra segera memeriksa Bupati Bombana Tafdil terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan.

    Pertama, meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Bupati Bombana terkait indikasi korupsi mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) VIP Bombana yang sampai saat ini belum juga selesai.

    Kemudian, Kejati Sultra juga diminta mengusut dugaan korupsi Bupati Bombana terkait pembangunan Asrama Bombana yang sudah empat tahun belum teralisasi.

    Dan yang terakhir, ungkap Khairul, yaitu terkait proyek pengadaan bibit kopi di Kabupaten Bombana tahun anggaran (TA) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp 9,9 miliar.

    “Dengan anggaran yamg begitu bangyak dengan total Rp 9,9 miliar dari Daerah, ternyata sampai di Kabupaten masih meminta setiap kecamatan Rp 200 juta per kecamatan, sementara anggaran sudah ada,” pungkasnya.

  • Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Coruption Study Forum (CSF) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 12 Agustus 2021.

    Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa, salah satunya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Konewe Kepulauan (Konkep).

    Koordinator Lapangan CSF Sultra, Mustafa mengungkapkan, Kepala Disperindagkop-UMKM Konkep terindikasi melakukan mark up anggaran dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM di Konkep Tahun Anggaran 2020 yang bernilai Rp.605.849.500.

    “Kami menemukan bahwa ada indikasi kemahalan dalam pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM TA 2020. Untuk itu kami mendesak Kejati sultra agar segera memeriksa Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Konawe Kepulauan,” tegas Mustafa.

    Selain itu, CSF Sultra juga menyampaikan tuntutannya terkait adanya dugaan mark up pada 5 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan Ta 2020.

    Pihaknya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas PUTR Konsel terkait permasalahan pada pekerjaan di 5 wilayah yang berbeda beda, yakni kekurangan volume pengaspalan jalan ruas Lalonggombu-Angoroboti senilai Rp.424 juta, jalan ruas Tanea–Sanggula senilai Rp.718 juta, jalan dalam Kota Andoolo senilai Rp839 juta, jalan ruas Potoro–Amasara senilai Rp.606 juta, serta volume jalan masuk Kantor Bupati Konsel senilai Rp8.6 milyar.

    “Kami meminta kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PUTR, PPK, dan PPTK Kabupaten Konawe Selatan,” tandasnya.

    Penulis: Fais

  • Dugaan Korupsi Penjualan dan Proyek Gagal Smelter PT. Antam Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Dugaan Korupsi Penjualan dan Proyek Gagal Smelter PT. Antam Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (HIPPI) akan melaporkan Direksi PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penjualan hasil produksi bijih nikel melalui perusahaan trader atau tangan kedua.

    “Hal yang sangat janggal karena dipastikan ada keuntungan fee yang dikeluarkan kepada trader yang menjual biji nikel Antam ke IMIP dan Virtue Dragon. Harusnya direksi PT Antam bisa menjual langsung biji nikelnya sehingga keuntungan perusahaan manjadi maksimal,” ungkap Irvan Nadira Nasution, Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP HIPPI melali siaran persnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Disebutnya, tiga perusahaan yang menjadi trader PT. Antam yaitu PT. Mineral Putra Prima (MPP) yang menjual ore nikel PT. Antam ke PT. OSS, VDNI dan SMI dengan kontrak 3 tahun untuk 1.880.000 MT. Kemudian PT. Ekasa menjual ore nikel PT. Antam ke OSS, dan SMI dengan kontak 3 tahun sebesar 1.880.000 MT, serta PT. Satya Karya Mandiri) dengan kontrak 3 tahun untuk 4.000.000 MT.

    Pihaknya juga menduga, praktek penjualan bijih nikel melalui perusahaan trader yang dilakukan Direksi PT. Antam berkaitan dengan belum selesainya pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) PT. Antam. Padahal, kata Ivan, konstruksi pabrik itu sudah mencapai 97 persen sejak 2019 lalu. Namun pengoperasian smelter itu masih terus terganjal pasokan listrik.

    Untuk itu, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi untuk meminta KPK dan Mabes Polri segera melakukan audit menyeluruh dengan memeriksa dan menyelidiki kasus jual beli biji nikel PT. Antam yang melalui trader PT. MPP, PT. SKM, dan PT. Ekasa yang diduga merugikan PT. Antam triliunan rupiah.

    Selain itu, DPP HIPPI juga akan meminta KPK dan Mabes Polri memeriksa direksi PT. Antam diantaranya Direktur Utama, Direktur Niaga, Direktur Keuangan, serta direktur ketiga perusahaan trader tersebut.

    “Kami juga meminta KPK dan Mabes Polri segera audit dan menyelidiki proyek gagal smelter PT. Antam
    di Halmahera Maluku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, praktek penjualan bijih nikel yang dilakukan PT. Antam juga mendapat sorotan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jendral (Sekjen) APNI, Meidy Katrin Lengkey menilai, PT. Antam yang memiliki banyak cadangan bijih nikel harusnya mampu membangun pabrik sendiri.

    “Antam punya cadangan yang besar, seharusnya Antam membangun pabrik sendiri seperti Harita yang punya tambang besar tapi tidak menjual ore, bangun pabrik sendiri, bahkan mengakomodir penambang lain untuk suplai ore ke Harita,” kata Meidy keoada media ini, Rabu 4 Agustus 2021.

    Menurutnya, besarnya cadangan bijih nikel yang dimiliki juga dapat memungkinkan PT. Antam untuk memonopoli pengadaan bahan baku ke smelter. Sehingga hal tersebut dapat merugikan para penambang lokal lainnya yang memiliki cadangan tidak sebesar PT. Antam.

    “Kalau PT. Antam memonopoli pengadaan bahan baku ke smelter, mending IUP yang lain dicabut saja semua dan diganti jadi nama Antam semua,” tuturnya.

    Untuk diketahui, PT. Antam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menargetkan total produksi bijih nikel sebesar 8,44 juta WMT pada tahun ini, naik 77% dari realisasi produksi di tahun sebelumnya sebesar 4,76 juta WMT. Peningkatan target penjualan bijih nikel tersebut seiring dengan outlook pertumbuhan industri pengolahan nikel dalam negeri. Adapun dua pembeli terbesar bijih nikel domestik Antam adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Virtue Dragon Nickel Industry (IMIP).