Tag: DPRD Sultra

  • DPRD Sultra Dukung Aksi Mahasiswa Menolak Kenaikan Harga BBM

    DPRD Sultra Dukung Aksi Mahasiswa Menolak Kenaikan Harga BBM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa gelar aksi demonstrasi memprotes kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berpusat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), senin (05/9).

    Dalam aksinya Jenderal Lapangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang Kendari La Ode Andi mengungkapkan,

    Demonstrasi dilakukan untuk menuntut agar Pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi, sebab kebijakan tersebut dinilai berdampak negatif untuk masyarakat.

    Mahasiswa menilai, pemerintah gagal dalam menargetkan pertumbuhan ekonomi nasioanal yang sedang terjadi dalam setahun terakhir. Pemerintah juga dinilai dianggap gagal dalam memproyeksikan tren konsumsi BBM dalam setahun terakhir dan gagap dalam membuat perencanaan serta antisipasi.

    “Kenaikan harga BBM bersubsidi juga akan memicu kenaikan harga komoditi seperti pangan, transportasi, dan lainnya. Hingga akhirnya masyarakat kekurangan daya beli terutama masyarakat menengah kebawah. Apalagi kebijakan ini jika tidak diikuti UMP dan UMR,” ungkap La Ode Andi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang Kendari dalam orasinya.

    Untuk itu, mahsiswa menuntut Pemerintah segera menormalisasi harga BBM bersubsidi demi menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan masyarakat. Selain itu mahasiswa juga meminta Pemerintah dan pihak terkait membentuk satgas pengawasan BBM bersubsidi

    Menemui demonstran, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi menyatakan, pihak akan menindaklanjuti tuntutan terkait kenaikan harga BBM dan telah membuat pernyataan sikap yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat.

    “Kami secara kelembagaan, DPRD Sulawesi Tenggara menyepakati baik ketua maupun anggota, agar Pemerintah membatalkan kenaikan BBM, karena kenaikan BBM bukan solusi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia,” tegas Politis Partai Amanat Nasional ini.

  • Ketua Komisi I DPRD Sultra RSR Turun Ke Desa-desa Edukasi Petani Wawonii Soal Perda No.14 Tahun 2016

    Ketua Komisi I DPRD Sultra RSR Turun Ke Desa-desa Edukasi Petani Wawonii Soal Perda No.14 Tahun 2016

    KONKEP, SULTRAGO – Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper).

    Salah satu anggota dewan Sultra dari fraksi Demokrat adalah Rifqi Saifullah Razak (RSR). RSR melakukan sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani selama dua hari mulai Selasa, 21-22 Juni 2022. Sasaran sosialisasinya kali ini adalah Desa Wawola Kecamatan Wawonii Barat dan Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur.

    Peraturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus diketahui masyarakat, termasuk masyarakat di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan ini.

    Menurutnya masih banyak petani belum mengetahui keberadaan Perda No. 14 Tahun 2016. Padahal sangat penting diketahui para pelaku pertanian itu sendiri.

    “Sebetulnya perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah cukup lama ada sejak 2016 lalu. Karena saya sendiri sudah dua kali turun sosialisasi perda ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Sultra, Rifqi Saifullah Razak (RSR) kepada Sultrago.id, Selasa (21/06).

    Lebih jauh Rifqi (sapaan akrabnya) menjelaskan pada para kelompok tani bahwa keberadaan perda tersebut maka para petani di Sultra termasuk di Konkep ini telah mendapat perlindungan dari pemerintah.

    Politisi Partai Demokrat ini menjabarkan isi perda dimaksud. Perda perlindungan petani yang dimaksud adalah terdapat asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen. Kemudian menetapkan harga pokok pembelian pemerintah serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

    “Sedangkan pemberdayaan nya yang dimaksud perda ini adalah adanya pendidikan dan pelatihan kepada petani, termasuk penyediaan pembiayaan bagi petani yang ditanggung pemerintah. Dan masih banyak lagi yang diatur didalamnya. Untuk itu saya minta agar draf perda yang dibagikan itu di baca dan dipahami baik-baik,” jelas pria Alumni Jurusan Teknik Sipil, Universitas Halu Oleo itu.

    Kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 itu, RSR melibatkan pihak Dinas Pertanian Konkep sebagai pemateri utama yang lebih memahami dunia pertanian, termasuk perda tersebut.

    Sementara itu, sejumlah tokoh di dua desa tersebut sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran RSR di wilayah mereka. Misalnya H. Abdul Rahman Sikale salah satu tokoh agama Desa Nanga mengungkapkan ini adalah sejarah masyarakat Konkep untuk kali pertama meloloskan putra daerah di DPRD Provinsi Sultra. “Selain karena tugasnya, memang pribadi Rifqi Saifullah Razak ini sangat peduli dengan kesejahteraan petani yang ada di Konawe Kepulauan karena dia paham dengan peran dan keberadaan petani,” sebutnya.

    Berikut Poin-poin dalam Perda Pemprov Sultra Nomor 14/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki potensi pertanian yang cukup melimpah untuk dikembangkan. Sumber daya manusia sebagai pelaku petani pun sangat memadai, sehingga dengan potensi tersebut sektor pertanian dapat diandalkan dalam upaya mensejahterakan masyarakat Sultra.

    Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan peran petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian. Untuk menuju hal dimaksud perlu adanya arah dan landasan hukum maka perlu peraturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani.

    Dalam Perda 14/2016 mengatur tentang perlinbdungan petani maka Pemda Sultra dengan kewenangannya bertanggungjawab mendukung perlindungan petani dilakukan melalui strategi:

    1. Penyediaan prasarana dan sarana produksi.
    2. Perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis.
    3. Penetapan harga pokok produksi pembelian pemerintah.
    4. Mekanisme penyangga produksi.
    5. Asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen.
    6. System peringatan dini.
    7. Perlindungan hak kekayaan intelektual.

    Sedangkan pemberdayaan petani dilakukan melalui:

    1. Pendidikan dan penelitian.
    2. Penyuluhan dan pendampingan.
    3. Penyediaan pembiayaan bagi petani.
    4. Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
    5. Pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
    6. Pembentukan BUMPetani.
  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/5).

    Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Terkait itu, mahasiswa meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala BPSDM Sultra serta pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    “Kami meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait,” ujar Muhammad Amang, Koordinator Lapangan.

    Menemui massa aksi, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait, yakni Kepala BPSDM Sultra, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP), serta pihak-pihak perusahaan penyedia.

    “Senin depan kita agendakan RDP dan kita upayakan untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terkait,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

    Selain di Kantor Dewan, massa aksi juga menyambangi Ombudsman RI perwakilan Sultra mendesak agar dilakukan pemiksanaan mendalam terkait masalah ini.

    Menaggapi hal itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibad dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra ini agar melaporkan ke pihaknya.

    Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

  • Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April, Ketua DPRD Sultra: Pemerintah Jangan Menyakiti Hati Rakyat!

    Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April, Ketua DPRD Sultra: Pemerintah Jangan Menyakiti Hati Rakyat!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh menyambut baik tuntutan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, Senin (11/4).

    Ribuan mahasiswa maupun elemen masyarakat menyerukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    “Kami menerima dengan baik apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dan masyarakat. Yang pertama, kami DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak tiga periode untuk Presiden. Yang kedua, kami DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak penundaan Pemilu baik Pemilu legislatif, maupun Pilkada dan Pilpres,” tegas Abdurrahman dihadapan ribuan pengunjuk rasa.

    “Kami sudah membuat konsep dan mengirimkan ke Jakarta, silahkan mahasiswa mengawal itu,” serunya.

    Terkait dengan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng, Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, tidak hanya mahasiswa yang merasakan minyak goreng mahal, DPR, masyarakat dan aparat keamanan juga tidak menginginkan minyak goreng menjadi mahal.

    “Menjelang bulan Ramadhan, harga-harga Sembako menjadi naik, ini tidak boleh. Rakyat menjerit, sehingga saya berharap pemerintah jangan menyakiti hati rakyat Sulawesi Tenggara yang ada di Indonesia ini,” tegas Abdurrahman.

    Ia menambahkan, DPRD Sultra juga telah menyatakan sikap menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab kanaikan itu dinilai dapat menyebabkan 98 persen masyarakat menderita.

    “Dan yang terakhir, saya sudah menyeruh Komisi II untuk mengundang pihak Pertamina, Keuangan, instansi terkait kenaikan harga Pertalite dan seterusnya,” pungkasnya.

  • Beri Bantuan Kelompok Tani di Wawonii Utara, Bupati Konkep Puji Kinerja Ketua Komisi I DPRD Sultra

    Beri Bantuan Kelompok Tani di Wawonii Utara, Bupati Konkep Puji Kinerja Ketua Komisi I DPRD Sultra

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara Rifqi Saifullah Razak menyerahkan bantuan alat pertanian kepada para kelompok tani di Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (29/12).

    Serah terima alat pertanian berupa alat semprot hama yang berlangsung di balai Desa Labeau itu juga dihadiri Bupati Konkep H. Amrullah yang juga membagikan bantuan alat bengkel motor dan alat bengkel las kepada warga.

    Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Konkep ini memuji kinerja Rifqi Saifullah Razak selama menjadi wakil rakyat di DPRD Sultra.

    “Inilah baiknya jika kita memiliki perwakilan di DPRD Sultra. Alhamdulilllah telah kita saksikan kinerja nyata dalam berbagai sektor, baik dari sektor pertanian maupun sektor sektor lainnya,” ucap H. Amrullah.

    “Kemarin sempat saya titip agar sisah ruas jalan poros Langara-Lampeapi diselesaikan, dan ananda kita (Rifqi Saifullah Razak) telah melaporkan kepada kami bahwa program tersebut telah terakomodir pada anggaran reguler tahun 2022,” sambungnya.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku sudah menerima sanksi atas pencemaran lingkungan akibat adanya kapal tongkang karam di dekat jetty perusahaan pada 30 Mei lalu.

    Sanksi diterima setelah perusahaan tambang itu dilaporkan masyarakat setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Project Manager PT. GMS, Muhammad Haris mengakui, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan, dinas terkait dan masyarakat, pihaknya telah menerima sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pembenahan, pelengkapan izin-izin, dan masalah sedimen.

    “Kita sudah menerima sanksi. Dari semua sanksi teguran, tidak ada arah pembicaraan yang mengatakan pemberhentian akvitas sementara. Jadi bukan tidak ada langkah atau hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yakni dinas terkait,” ungkap Haris saat ditemui awak media, Sabtu (25/9).

    Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT. GMS Hipi menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya selalu mengikuti aturan. Bahkan, pihaknya telah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, yakni IUP, Amdal, serta perizinan terminal khusus (jetty).

    “Kita tidak mungkin melakukan kegiatan kalau tidak memiliki izin. Kecuali izin limbah B3, itu sedang dalam tahap proses penyelesaian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Laonti berunjuk di lokasi pertambangan PT. GMS, Sabtu (18/9). Aksi yang diwarnai bentrok dengan petugas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa atas pencemaran air laut yang timbul dari aktivitas perusahaan.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) bersama DLHK Sultra yang juga melakukan kunjungan di lokasi GMS dan menemukan adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, perusahaan didapati banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak membuat sedimen pond dan tempat penampungan limbah.