BUTON TENGAH, SULTRAGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menolak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Tiga Raperda yang ditolak oleh DPRD Buteng adalah Raperda tentang pelayanan kepemudaan, Raperda tentang penertiban hewan ternak, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Sementara enam Raperda lainnya yang diajukan Pemda Buteng telah disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kabupaten layak anak, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengelolaan zakat infaq dan sedekah, dan pernyataan modal kepada Bank Sultra.
Wakil Ketua DPRD Buton Tengah, Adam mengatakan, tiga Raperda ditolak karena Raperda tersebut tidak memiliki kajian akademik. Sehingga pembahasan tiga Raperda tersebut ditunda.
“Setelah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, tiga Raperda dimaksud tidak ada kajian akademiknya,” jelas Adam, Senin (1/10).
Sebelumnya, Pemda Buteng telah mengajukan sembilan Raperda ke dewan. Buapti Buteng Samahudin menjelaskan, Perda merupakan dasar hukum operasional Pemda dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Selain itu, kata Samahudin, Perda juga menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan dan cita-cita bersama, yaitu Buton Tengah berkah, bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis.
“Saat ini masih banyak Perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin (6/10).