NASIONAL, SULTRAGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan tengah menggodok Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah.
Dilansir dari Republika.co.id, Kamis (16/6), dalam aturan baru yang sedang disusun itu, Mendagri akan meminta DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama calon pejabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota megajukan nama calon pejabat bupati dan walikota.
Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.
Selanjutnya enam nama calon penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) yang terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya. Setelah dikerucutkan menjadi tiga nama, selanjutnya dinaikkan Presiden untuk dilakukan sidang.
Sementara itu, Kemendagri meminta gubernur maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama calon pejabat bupati/wali kota. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama pejabat bupati/wali kota. Dengan demikian, ada sembilan calon penjabat bupati/wali kota untuk kemudian dibawa ke sidang TPA untuk dikerukutkan menjadi tiga nama.
Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, penjabat gubernur diangkat oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota diangkat mendagri. Tito mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu bagi DPRD maupun gubernur untuk dapat mengusulkan nama calon pejabat kepala daerah.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama, maka dapat diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota. Kemendagri juga memastikan tetap mengutamakan sipil dan kemungkinan besar tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif.
Permendagri tersebut sedang dalam tahap diskusi. Tito mengeklaim, proses penyusunan aturan ini melibatkan masyarakat sipil dan para ahli hukum tata negara.***