Tag: DPP Demokrat

  • Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No.154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9).

    Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

    “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

    Alasan yang kedua, lanjut Hamdan, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa Parpol mesti sesuai dengan AD/ART Parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

    “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

    Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata. Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Senada, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

    “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Heru.

  • KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Ilegal Atas Nama PD di Banten, Demokrat: Memalukan!

    KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Ilegal Atas Nama PD di Banten, Demokrat: Memalukan!

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Beredar surat undangan untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke-20 di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada hari Jum’at malam, 10 September 2021.

    Undangan yang mengatas namakan pendiri Partai Demokrat dengan Ketua Panitia Djoko Setyo Widodo juga mencantumkan rangkaian acara yang akan diisi dengan sambutan Moeldoko dan Penitipan Partai Demokrat oleh Prof. S. Budhisantoso kepada Moeldoko.

    “Hal ini sungguh memalukan gerombolan KSP Moeldoko yang diduga akan menyelenggarakan acara HUT illegal di Banten, masih saja berani mengatasnamakan Partai Demokrat.” ucap Herzaky Mahendra Putra, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (10/9).

    Herzaky menyayangkan, modus mencatut nama senior dan pendiri partai masih saja mereka lakukan. Padahal, berita undangan ini justru diketahui DPP Partai Demokrat dari pihak Prof. Budi (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang merasa tidak nyaman karena namanya dicatut oleh mereka yang tidak bertanggung jawab.

    Ia mengungkapkan, pada acara puncak Dua Dekade Partai Demokrat 9 September malam, Ketua Umum AHY telah memberikan Penghargaan ‘Pejuang Demokrat’ kepada 35 sesepuh dan senior partai yang selama ini konsisten berjuang menjaga kehormatan dan kedaulatan partai, di antaranya Prof. Subur Budhisantoso, Amir Syamsuddin, E.E Mangindaan, Wayan Sugiana, dan Denny Sultani Hasan.

    “Sikap memalukan dan tidak beretika ini terus menerus dipertontonkan pihak KSP Moeldoko. Terbukti saat mereka memasukkan gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, dimana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Seharusnya Moeldoko malu kepada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia, dia tidak mengakui pekerjaan sebenarnya walaupun faktanya Negara telah menggaji dirinya sebagai KSP 7 tahun terakhir,” tutur Herzaky.

    Upaya Begal Politik ini sebelumnya juga disinggung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta Nasional.

    AHY mengungkapkan, pasca keputusan Kememkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN, termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung.

    Meskipun Partai Demokrat punya segala bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya, AHY meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada.

    “Yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di Negeri ini,” tegasnya.

    TIM REDAKSI

  • KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    KSP Moeldoko Gugat Menkumham Yasona Laoly ke PTUN, Demokrat: Memalukan

    Jakarta, Sultrago.id – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah menggugat Menkumham Yasona Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang. Gugatan Moeldoko itu mendapat tanggapan dari DPP Partai Demokrat dengan menyatakan tindakan yang sangat memalukan.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya mengatakan tindakan KSP Moeldoko yang menggugat Menkumham Yasona Laoly atas urusan KLB ilegal Deli Serdang sangat memalukan.

    Tidak hanya itu, DPP Demokrat juga mengatakan bahwa tindakan Moeldoko telah mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi yang saat ini sedang fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di negeri ini.

    “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (25/62021).

    Lebih lanjut Herzaky menjelaskan, Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
    Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

    “Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” Tegasnya.

    Kedua, Herzaky melanjutkan, Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakkan diantara para pembantu Presiden.

    “Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” semprot dia.

    Ketiga, Herzaky bilang Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

    “Sungguh memalukan dan menyedihkan,” katanya lagi.

    “Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky lagi.

    Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

    Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

    Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.