Tag: DPMD Konkep

  • Pelantikan 395 Anggota BPD Konkep Tunggu Surat Usulan Camat

    Pelantikan 395 Anggota BPD Konkep Tunggu Surat Usulan Camat

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melayangkan surat terkait tahapan penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak enam bulan yang lalu yakni Juli tahun 2022.Surat tersebut diberikan kepada masing-masing desa yang masa jabatan Anggota BPD-nya telah berakhir mulai tanggal 6 Januari 2023 lalu, yakni sebanyak 79 desa dari tujuh kecamatan se-Konkep.

    “Dalam Permendagri diatur bahwa enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Anggota BPD, harus dimulai tahapan penjaringan, jadi Kami (DPMD) sudah bersurat sejak bulan tujuh yang lalu (Juli 2022) untuk melakukan penjaringan, tapi sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyampaikan hasil pemilihannya,” jelas Kadis PMD Konkep melalui Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Isrianti SKM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/02).

    Eks Kepala Puskesmas Wawonii Selatan itu mengatakan, pihaknya telah memberikan deadline waktu yakni tanggal 20 Januari 2023 kepada beberapa desa terkait hasil pemilihan Anggota BPD. Namun sampai saat ini pihaknya belum juga menerima hasil pemilihan termasuk surat usulan pelantikan dari beberapa Kecamatan.

    “Masih ada dua kecamatan yang belum masukkan surat usulan pelantikan yaitu Kecamatan Wawonii Barat dan Kecamatan Wawonii Tengah yang lain sudah masuk semua, tapi Wawonii Tenggara dan Wawonii Utara masih kurang masing-masing satu desa dalam usulannya yaitu Desa Kekea untuk Wawonii Tenggara dan Desa Palingi untuk Wawonii Utara, deadline waktunya sebenarnya tanggal 20 bulan ini (Januari), tapi sampai saat ini belum ada info apa kendalanya sehingga surat usulannya belum dimasukkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut Isrianti mengatakan pelantikan Anggota BPD 79 desa tersebut seharusnya dilakukan paling lambat akhir Januari tahun 2023 ini, pasalnya ada kekosongan jabatan Anggota BPD telah sejak 6 Januari tahun 2023.

    “Seharusnya di bulan satu ini sudah pelantikan, kalau tidak maka akan terkendala APBDes-nya, karena di dalamnya ada keterlibatan BPD,” pungkasnya.

  • 30 Kades Terpilih di Konkep akan Dilantik Besok, 5 Januari 2022

    30 Kades Terpilih di Konkep akan Dilantik Besok, 5 Januari 2022

    SULTRAGO.ID, KONKEP – Besok, Rabu (5/1) pukul 09.00 Wita, 30 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 12 Desember 2021 akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati H. Amrullah di Pendopo Rujab Bupati Konkep.

    Hal itu sesuai undangan Bupati Konkep yang sudah beredar perihal jadwal pelantikan 30 Kades terpilih. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep juga telah mempersiapkan semua agenda resmi itu.

    Kepala DPMD Konkep Zakaria Rasjid menyampaikan, para Kades yang akan dilantik agar hadir lebih awal dan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Besok pelantikan 30 Kades terpilih. Saya ingatkan kepada tamu undangan terutama para Kepala Desa terpilih untuk tetap menjaga prokes Covid-19,” kata Zakaria Rasjid, Selasa (04/01).

    Mantan Sekdis Pendidikan Konkep itu juga mengajak kepada seluruh Kades terpilih untuk tetap menjaga kondusifitas di desa masing-masing.

    Kades yang akan dilantik juga diimbau agar tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa untuk menghindari pelanggaran yang bisa memicu kondusifitas masyarakat.

    Selain itu, para Kades juga harus tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

    “Setelah pelantikan, para Kades harus mengedepankan sikap gotong royong di lingkungan masyarakat, merangkul kembali saudara-saudara lawan politik, hilangkan sekat-sekat dan tetap memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar pria yang aktif sebagai dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Kendari itu.

  • Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sejak ditetapkan pada September 2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini belum diberikan dana operasional pelaksanaan tahapan Pilkades dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep.

    Padahal, PPKD yang berjumlah 270 orang itu (dari 30 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Konkep), sudah menjalankan tugasnya. Mulai dari menyiapkan sekretariat hingga membuka pendaftaran bakal calon.

    Bahkan dalam waktu dekat ini, sesuai tahapannya, PPKD akan melakukan penetapan calon kepala desa, dan selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.

    Namun, sekretaris PPKD Desa Lamoluo, Darsan mengaku, selama bertugas, panitia menggunakan dana pribadi untuk operasional. Bahkan sampai berutang untuk membeli peralatan tulis atau ATK.

    “Kita gunakan dana pribadi tapi ada juga yang mengutang untuk ATK. Untuk honor panitia pun baru hari ini (Jumat, 12 November 2021) baru dicairkan,” ungkap Darsan, Jumat (12/11).

    “Secara keseluruhan panitia di 30 desa ini sudah resah lantaran tidak ada kejelasan soal dana operasional. Padahal sejak kita ditetapkan bulan September terhitung tiga bulan menjalankan tugas sampai sekarang belum ada dana operasional yang diberikan,” tambahnya.

    Karena tidak adanya kejelasan terkait besaran jumlah dan kapan cairnya dana operasional Pilkades serentak, para anggota PPKD Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat mengancam akan mogok dari kerja.

    Pihaknya pun mengancam, jika Kepala DPMD Zakaria Rasyid tidak memberikan kejelasan dana operasional, pihaknya tidak akan melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkades.

    “Kemungkinan besar kami panitia tidak akan melakukan penetapan calon pada tanggal 15-16 dan pleno DPT tannggal 20 bulan ini sesuai jadwal tahapannya kalau tidak ada dana operasional,” tegasnya.

    Sebelumnya, Para PPKD Desa Lamoluo juga telah membuat pernyataan sikap atas keresahan mereka. Dalam pernyataan sikap itu memuat tiga poin tuntutan.

    Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh Panitia Sembilan Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat.

    1. Meminta pihak DPMD segera mencairkan honor PPKD tingkat Desa, khususnya di Desa Lamoluo.
    2. Meminta pihak DPMD segera menyampaikan jumlah besaran dan mencairkan dana operasional (PPKD) tingkat Desa khususnya Desa Lamoluo.
    3. Apabila Dinas terkait tidak mengindahkan pada poin 1 dan 2. Maka dari itu, kami selaku panitia sembilan (9) Desa Lamoluo, tidak akan melakukan penetapan Calon Kepala Desa dan Pleno DPT sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PPKD tingkat Kabupaten.