Tag: di Kendari

  • Innalillah, Pasien Covid-19 yang Meninggal di Kendari Adalah Protokoler Pemda Konkep yang Murah Senyum

    Innalillah, Pasien Covid-19 yang Meninggal di Kendari Adalah Protokoler Pemda Konkep yang Murah Senyum

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Innalillahi Wa Innailaihi Raji’un. Salah satu pasien RSUD Konawe Kepulauan (Konkep) yang telah dirujuk di RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 19 Juli 2021 tepat malam takbiran Idul Adha dikabarkan telah meninggal dunia sore ini, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 14:30 Wita.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sultrago.id almarhumah bernama Rosida. Wanita berusia 37 tahun itu tercatat sebagai honorer di Bagian Umum Pemda Konkep sebagai protokoler Pemda.

    Almarhumah Rosida. Foto: Dok Facebook almarhumah

    Almarhumah Ibu satu anak yang berdomisili di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat itu juga dikenal murah senyum dan bijaksana.

    Sebelum almarhumah meninggal dunia, dia masih dalam penanganan medis pihak RSUD Bahteramas ternyata Rosida, red membutuhkan donor darah B sebanyak dua kantong.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Konkep, H Sastro membenarkan adanya informasi pasien positif Covid-19 RSUD Konkep yang dirujuk di RSUD Bahteramas Kendari telah meninggal dunia sore ini.

    “Innalillahi Wa Innailaihi Raji’un. Iya pasien yang dirujuk di RSUD Bahteramas meninggal dunia tadi sore,” kata H Sastro saat dihubungi wartawan. Kamis (22/7).

    Ia menghimbau agar semua orang tetap waspada dengan virus ini. Protokol kesehatan jangan pernah diabaikan.

    Keluarga Almarhumah: Jenazah Akan di Makamkan di Konkep

    Momen foto bersama almarhumah Rosida (kedua dari kanan foto) bersama rekannya protokoler Pemda Konkep. Foto: Dok pribadi almarhumah. Sumber: facebook almarhumah.

    Menurut keterangan keluarga bahwa jenazah almarhumah Rosida diizinkan untuk di makamkan di Konkep (kampung almarhumah).

    “Tadi saya selesai bicara itu jenazah bisa ji dibawah pulang dengan menerapkan protokol Covid-19. Sekarang tinggal menunggu petugas untuk dimandikan mayatnya,” kata salah satu adik kandung almarhumah, Madang dengan nada sedih.

  • Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Kendari, Sultrago.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (27) tahun asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku NH diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket berat 8,74 gram.

    “Pelaku dibekuk di sebuh kamar kos-kosan di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sultra pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08:00 Wita,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

    Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.

    “Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange,” ujar Dolfi.

    Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.

    “NH beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan,” tambah Dolfi.

    Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.