Tag: Desa Roko-roko

  • Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2021.

    Saat ini, proses tahapannya sedang berlangsung. Para kandidat bakal calon Kepala Desa (Kades) sudah mendaftarkan diri.

    Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini memiliki aturan main, termasuk aturan yang membatasi jumlah maksimal pendaftar bakal calon Kades paling banyak lima (5) pendaftar yang memenuhi persyaratan.

    Namun di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, jumlah bakal calon Kades yang mendaftarkan diri melebihi jumlah yang ditetapkan. Yakni sebanyak enam pendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Roko-Roko.

    Sehingga, lima orang tim seleksi tambahan dari kabupaten yang dibentuk PPKD akan melakukan seleksi tambahan terhadap enam bakal calon Kades tersebut.

    Ketua tim seleksi tambahan bakal calon Kades Roko-Roko, Jamhur Umirlan mengatakan pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

    Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 1 mengatakan, apabila bakal calon Kades berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi mencapai jumlah lebih dari lima (5) orang pendaftar yang memenuhi persyaratan, maka panitia PPKD tingkat kabupaten akan melaksanakan seleksi tambahan,” papar Jamhur Umirlan saat di temui di sela-sela berjalannya seleksi tambahan di ruang rapat gedung Pemkab Konkep, Kamis (11/11).

    Mantan Kadis DPMD Konkep ini lebih jauh menjalaskan, dalam melakukan seleksi enam bakal calon Kades Roko-Roko itu ada lima kriteria penilaian tim seleksi.

    Pertama, Pengalaman bertugas di organisasi pemerintahan, lembaga kemasyarakatan di desa. Kriteria Kedua, tingkat pendiddikan, dan Ketiga adalah faktor usia.

    Kriteria selanjutnya adalah Domisili bakal calon Kades, dan kriteria terakhir adalah kemampuan dan pengetahuan umum (tes tertulis),” timpal Jamhur.

    Kemudian pengumuman hasil seleksi tambahan akan diumumkan paling lambat tiga hari dan terhitung mulai waktu pelaksanaan seleksi tambahan.

    “Paling lambat tiga hari sejak hari ini akan diumumkan. Karena seleksi ini hanya akan menggugurkan satu orang saja,” jelas Kadis Kominfo Konkep.

    Berikut Daftar Nama-nama Bakal Calon Kades yang mengikuti seleksi tambahan.

    1. Sutomo
    2. Gunawan
    3. Lasuli
    4. Hawiati
    5. Abarudin
    6. Kusno