Tag: CPNS 2021

  • 95 Peserta CPNS Konkep Telah Menyelesaikan Tahapan SKB

    95 Peserta CPNS Konkep Telah Menyelesaikan Tahapan SKB

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah digelar.

    SKB yang dilaksanakan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kendari pada 29-30 November kemarin diikuti sebanyak 95 peserta CPNS.

    “Hari pertama SKB diikuti 14 peserta, dan hari kedua sebanyak 81 peserta yang mengikuti SKB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep Umar saat dikonfirmasi, Selasa (310/11).

    Ia mengatakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menjadwalkan pengumuman hasil SKB pada Desember 2021. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan akan diumumkan.

    “Untuk pengumumannya, kita belum bisa pastikan tanggal berapa akan disampaikan. Semoga jadwalnya tidak berubah, Desember ini kita akan kita diumumkan,” kata Umar.

  • Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) belum memastikannya jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Konkep.

    Kepala BKPSDM Konkep, Umar mengatakan, merujuk pada jadwal Nasional, SKB dilaksanakan pada tanggal 15-28 November 2021. Namun sampai saat ini belum ada informasi langsung dari Kemenpan RB maupun BKN.

    “Lebih jelasnya, kita tunggu saja info langsung dari pusat,” kata Umar, Rabu (10/11).

    Untuk itu, ia menginformasikan kepada para peserta yang akan mengikuti SKB agar terus memantau website resmi BKPSDM Konkep. Sebab, segala informasi pelaksanaan tes nantinya akan disampaikan melalui situs resmi tersebut.

    Umar berharap, para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes SKB untuk mempersiapkan diri agar mendapat nilai yang baik.

    “Kita berharap 95 orang ini bisa lulus semua pada tes SKB nantinya. Jangan lupa, tetap semangat belajar, dan persiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.

  • Kabar Gembira! Ada Kebijakan Khusus untuk Calon PPPK Guru yang Tumbang di Passing Grade

    Kabar Gembira! Ada Kebijakan Khusus untuk Calon PPPK Guru yang Tumbang di Passing Grade

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Tingginya nilai ambang batas atau passing grade scor seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021 sempat menjadi kritikan beberapa pihak, khususnya dari para guru honorer di Tanah Air.

    Surat Keputusan Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK formasi guru pada instansi daerah disebutkan, passing grade kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (20/9), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, passing grade kompetensi teknis diputuskan setelah tim melakukan analisis dan kajian matang yang melibatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Passing grade PPPK guru ditinggikan karena Kemendikbudristek butuh guru yang berkualitas.

    Kendati demikian, Pemerintah akan memberikan kebijakan khusus berupa penambahan afirmasi kompetensi teknis, mengingat banyak guru honorer yang tumbang saat mengikuti tes PPPK 2021.

    “Hasil real time yang keluar usai ujian belum nilai final. Panselnas masih akan mengolah kembali nilainya salah satunya dengan menambahkan afirmasi. Kami berharap pada pengumuman 24 September banyak guru honorer yang lulus PPPK 2021,” ucap Tjahjo (mengutip JPNN.COM).

    Untuk diletahui, afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.

    Dalam pasal 28 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
    5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

    Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.