KONKEP, SULTRAGO.ID – Sesuai jadwal Panitia Masjid Raya Al Muhajirin Langara, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Kepulaun (Konkep) Ir. H. Cecep Trisnajayadi mengisi ceramah agama pada malam keempat Ramadhan, Selasa (5/4).
Pada kesempatan itu, Sekda Konkep mengingatkan agar setiap umat muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT serta selalu memohon ampun dari dosa-dosa yang selama ini telah diperbuat.
“Momentum Ramadhan ini adalah kesempatan untuk mencari keberkahan terutama untuk mencari berkah dari Allah SWT. Bulan ini adalah bulan pembeda antara orang-orang yang beriman dan yang tidak beriman kepada Allah,” tuturnya.
Untuk menjadi insan yang bertakwa, tutur Cecep, juga harus banyak berdoa agar apa yang dikerjakan selalu diberikan keberkahan Oleh Allah SWT.
“Bulan ramadhan ini Allah akan mengabulkan setiap doa-doa hambanya dan juga akan dinaikkan derajat keimanannya bagi yang berpuasa dan beriman kepadanya. Marilah kita berlomba-lomba meningkatkan kualitas keimanan dengan beramal ibadah di bulan yang penuh keberkahan ini,” tuturnya.
KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluhkan honor mereka sejak Juni 2021 sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.
“Tahun ini dari bulan Juni sampai bulan Oktober honor kami tidak dibayarkan. Ibu kadis (Nur Asri) juga sudah surati bendahara tetapi katanya diabaikan, malah dia blokir ibu kadis di Whatsapp,” ucap salah seorang PHL DLH di Konkep, Senin (01/11).
“Sampah yang berada di pelataran lapangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bertumpuk. Bagimana kita mau pergi bersihkan sampah yang di TPI, sedangkan bensin mobil saja tidak ada. Baru sampah di TPI makin hari makin banyak saya lihat,” keluhnya.
Dikonfirmasi, Kepala DLH Konkep Nur Asri membenarkan honor PHL DLH sampai hari ini tak kunjung dibayarkan. Ia mengaku sudah menyurati bendahara untuk masuk kantor namun tidak ditanggapi. Parahnya, bendahara memblokirnya di Whatsapp.
Terkait persoalan itu, Nur Asri menegaskan akan menghadap kepada Kabag Umum Pemda Konkep untuk mengusulkan agar Bendahara DLH segera diganti.
“Karena dia (Bendahara DLH Konkep) sudah sebulan lebih tidak masuk berkantor,” kata Nur Asri.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi saat dimintai tanggapan kaget mendengar seorang ASN yang notabenenya bendahara tidak masuk berkantor.
“Dia ASN yaa? Harusnya atasan langsungnya yang mengambil tindakan. Dan kita di sini, kalau misalkan sudah ada penyampaian dari pihak atasan langsungnya bahwa yang bersangkutan melakukan ketentuan sesuai dengan PP pelantikan 53, baru kita mengambil tindakan,” komentar Cecep.
KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGI.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Trisnajayadi melantik sebanyak 213 pejabat pemerintahan kabupaten di aula gedung Kantor Bupati Konkep, Senin (27/9).
Cecep menyampaikan, pelantikan dilakasanakan sesuai keputusan Bupati Konkep nomor 123 tantang pemberhentian dan pengangkatan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pengawas atau eselon IV lingkup Pemda Konkep. Serta, Surat Keputusan Bupati nomor 124 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional kepala Puskesmas lingkup Pemda Konkep.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya perlu ingatkan kepada saudara pejabat eselon IV dan kepala puskesmas yang baru saja dilantik bahwa hendaknya kepercayaan yang diberikan dapat dijadikan dorongan dan motivasi sekaligus menjadi kesempatan yang berharga untuk lebih meningkatkan pengabdian diri pada kemajuan pembangunan daerah,” ujar Cecep dalam sambutannya.
Sekda juga berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar proaktif, kreatif, inovatif, tidak selalu menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan, serta tidak mengedepankan perhitungan keuntungan yang akan diperoleh dari jabatan yang diemban.
“Untuk mencapai kinerja yang optimal, suadara harus selalu melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga akan tercipta kesatuan arah tindakan dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas saudara,” pungkasnya.
Untuk diketahu, beberapa pejabat fungsional dilantik diantaranya Hasrawati yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Waworete dilantik menjadi fungsional penyuluh kesehatan masyarakat Puskesmas Waworete. Nurdin sebelumnya tata usaha Puskesmas Waworete dilantik menjadi Kepala Puskesmas Waworete.
Irpan sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Ladianta dilantik menjadi Kepala Puskesmas Langara, Ishak sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Roko-Roko dilantik menjadi Kepala Puskesmas Ladianta, dan Alwin yang sebelumnya menjabat staf Dinas Kesehatan Kabupaten Konkep dilantik menjadi Kepala Puskesmas Roko-Roko.
Kemudian Abwais Sair yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Bobolio dilantik menjadi Kepala Puskesmas Lampeapi. Husni Rimbuata sebelumnya Kepala Seksi Gizi, Keseker dan Kesjora Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes dilantik menjadi Kepala Puskesmas Bobolio, serta Muslimat yang sebelumnya staf Dinas Kesehatan menjadi Kepala Puskesmas Waworope.
KONKEP, SULTRAGO.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang keluar daerah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya.
Hal itu telah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Konkep yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.
Salah satu isi SE tersebut yang melarang ASN keluar daerah yakni, pada huruf q bahwa ASN yidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut; ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati; ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh Sekretaris Daerah; ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan
Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.
SE itu berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021, sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Larangan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi saat dihubungi awak media ini lewat via telekomunikasi milik pribadinya, Kamis (29/7/2021).
” Waalaikumsalam Wr. Wb.. Iya benar Dinda,” tulis H. Cecep Trisnajayadi melalui aplikasi WhatsApp-nya.
Jendral ASN Konkep itu menegaskan bahwa ia akan terjun langsung melakukan pengawasan agar ASN mematuhi SE Bupati. Sebab SE dimaksudkan untuk kebaikan bersama yakni penanganan penyebaran Covid-19.
“Terkait sangsi ASN yang tidak disiplin berdasarkan pelanggaran disiplin ADN berdasarkan PP 53 sesuai kekuatan hukum,” tegasnya