Tag: BPSDM Sultra

  • Kepala BPSDM Sultra Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Kepala BPSDM Sultra Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi adukan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati ke Ombudsman RI Sultra, Kamis (2/6).

    Kepala BPSDM Sultra dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 dengan nilai HPS Rp4.676. 328.720.

    Dalam aduannya, Kuasa Hukum CV. Pelangi meminta Ombudsman Sultra memeriksa Kepala BPSDM Sultra serta beberapa pihak terkait, yakni Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) kegiatan tersebut.

    Kuasa Hukum CV. Pelangi, Agung Widodo menjelaskan, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Pokja BLP, PPK, dan Kepala BPSDM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    “Dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia,” ungkap Agung.

    Kemudian, sambungnya, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender atau Lelang dalam melakukan reviu. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.

    Selain itu, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.

    “Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Agung.

    Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Tindakan Kepala BPSDM Sultra dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.

    “Berdasarkan apa yang telah kami uraikan, maka kami berharap kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan serangkaian tindakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan undang undang, agar secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sekiranya dalam proses yang dilakukan kami bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkas Agung.

  • Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    Tidak Ada Kejelasan RDP, DPRD Sultra Dinilai Sengaja Abaikan Kasus Kepala BPSDM

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, DPRD Sultra sengaja mengabaikan kasus dugaan pengalahgunaan wewenang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra Yuni Nurmalawati.

    Pasalnya, FMPP Sultra sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di DPRD pada 18 Mei lalu. Pada saat itu, anggota Komisi I Bustam dan anggota Komisi IV Haerudin yang menemui mereka menyampaikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 23 Mei 2022. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

    RDP yang dijadwalkan itu rencananya akan menghadirkan semua pihak terkait, diantaranya Kepala BPSDM Sultra, Kelompok Kerja (Pokja) Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, serta pihak perusahaan penyedia terkait dalam proses lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    “Saat itu kami menggelar aksi dan yang menemui kami adalah dua anggota DPRD. Dalam pertemuan itu beliau memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait. Namun anehnya, hingga kini belum juga dilakukan RDP,” ungkap koordinator FMPP Sultra La Ode Muh Izat Taslim, Jumat (27/5).

    Pihaknya pun menyayangkan sikap DPRD Sultra yang abai dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan rakyat.

    Izat menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    “Untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh untuk segara menggelar Rapat Dengar Pendapat melalui Komisi yang membidangi persoalan ini,” pungkas Izat.

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam Proses Tender, Dewan Jadwalkan RDP

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/5).

    Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Terkait itu, mahasiswa meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala BPSDM Sultra serta pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    “Kami meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait,” ujar Muhammad Amang, Koordinator Lapangan.

    Menemui massa aksi, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait, yakni Kepala BPSDM Sultra, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP), serta pihak-pihak perusahaan penyedia.

    “Senin depan kita agendakan RDP dan kita upayakan untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terkait,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

    Selain di Kantor Dewan, massa aksi juga menyambangi Ombudsman RI perwakilan Sultra mendesak agar dilakukan pemiksanaan mendalam terkait masalah ini.

    Menaggapi hal itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibad dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra ini agar melaporkan ke pihaknya.

    Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (10/5).

    Dalam aksinya, mahasiswa meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

    Koordinator lapangan, Muhammad Amang mengungkapkan, sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Namun, lanjut Amang, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

    Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia juga dinilai tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang diduga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM Sultra.

    “Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amang.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepala BPSDM dicopot dari jabatannya, serta kotrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) dibatalkan.

  • Kepala BPSDM Sultra Diduga Bermain dalam Penunjukkan Penyedia Proyek Pengadaan Makanan dan Minuman T.A 2022

    Kepala BPSDM Sultra Diduga Bermain dalam Penunjukkan Penyedia Proyek Pengadaan Makanan dan Minuman T.A 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi akan melayangkan gugatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati.

    Hal itu terkait dengan proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 yang dilaksanakan BPSDM Sultra pada tanggal 3-14 Maret 2022 lalu.

    Kuasa Hukum CV. Pelangi, Muh. Toufan Achmad menilai, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang tersebut sehingga terindikasi dan berpeluang besar terjadinya kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, Pejabat Pendatanganan Kontrak (PPK), dan Kepala BPSDM Sultra.

    Toufan menyebutkan, dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.

    Kemudian, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender/Lelang dalam melakukan reviw. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.

    Selain itu, lanjut Toufan, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.

    “Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Toufan, Jumat (6/5).

    Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

    Tindakan Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.

    “Atas tindakan tersebut, kami selalu kuasa hukum dari CV. Pelangi akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari kelas IA,” pungkasnya.