SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan alat pelindung diri (APD) kepada dua rumah sakit (RS) di Kendari.
Kedua RS tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian ditengah pandemi Covid-19 ini diberikan secara langsung di tiap RS pada Rabu 28 Juli 2021.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, RSUD Bahteramas dan RSUD Kota Kendari merupakan bermitra BPJamsostek sebagai pusat layanan kecelakaan kerja.
“Untuk itu, pemberian APD ini memiliki tujuan agar kedua RS tersebut dapat terbantu dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Minarni melalui rilis persnya, Rabu 28 Juli 2021.
Menurutnya, APD yang diberikan tersdiri dari face shield, kacamata goggles, baju hazmat, sepatu boot, sarung tangan karet dan masker KN94.
“berjumlah 75 set untuk dua RS,” ungkap Min sapaannya.
Ia berharap, APD yang diberikan dapat memberikan manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Walaupun kecil, kami harap apa yang kami berikan memiliki dampak yang positif dalam penanganan virus Covid-19,” tambah Min.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman mengatakan, APD yang diberikan sangat bermanfaat, sebab saat ini pasien Covid-19 terus melonjak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PBJamsostek Sultra. Dilonjakan gelombang kedua ini memang kami membutuhkan lebih banyak barang-barang operasional seperti APD ini,” ungkap Sukirman.
Senada, Direktur RSUD Bahteramas Sultra, dr. Hasmudin mengatakan, dengan meningkatnya kasus Covid-19 membuat pihaknya membutuhkan banyak APD.
“Terima kasih atas bantuan APD, karena bantuan ini seperti angin segar bagi kami,” tutup dr. Hasmudin.
Penulis: Keysa
Tag: BPJamsostek Sultra
-
Dua RS di Kendari Dapat Bantuan APD dari BPJamsostek Sultra
-
BPJamsostek Sultra Salurkan Bantuan Sembako dan Masker di Tiga Daerah
SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan berupa sembako dan masker secara serentak di tiga kabupaten kota di Sultra.
Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja BPJamsostek Kendari ini dilaksanakan di Panti Asuhan Al Jannah Kendari, Darul Ihsan Kabupaten Konawe Selatan serta Purna Karya Kabupaten Kolaka.
Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu orang-orang sekitar yang membutuhkan. Apalagi, saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Sedikit banyaknya bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan panti asuhan, setidaknya selama PPKM berlangsung,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 15 Juli 2021
Menurutnya, dana dari bantuan tersebut merupakan sumbangsih dari seluruh karyawan BPJamsostek Sultra.
Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja BPJamsostek Kendari, Andhika Satya Pratama berharap, pemberian bantuan dengan tema “Serikat Pekerja in Charity” ini dapat membantu anak-anak dipanti asuhan.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, semoga dapat menjadi ladang ibadah dan amal baik bagi internal maupun eksternal,” jelas Andhika.
Sementara itu, salah seorang pengurus Panti Asuhan Al-Jannah Kendari, Ustadz Ali Maftuhin mengungkapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan pihak BPJamsosktek.
“Semoga apa yang dilakukan bapak ibu hari ini dapat menjadi amal jariah dan semoga amal kebaikan dibalas oleh Allah SWT,” tutup Ali Maftuhin.
Untuk diketahui, sembako yang diberikan BPJamsostek berupa beras, minyak goreng, telur, mie instan dan lain-lain.
Penulis: Keysa -
BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra
SULTRAGO.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kerjasama yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu 23 Juni 2021.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, sebagai bentuk penegakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah melakukan penyesuaian lewat peraturan gubernur (pergub) dengan menginstruksikan seluruh non aparatur sipil negara (ASN), BUMD, dinas terkait, penyelenggara pemilu serta seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu akan mensyaratkan kepesertaan aktif BPJamsostek dalam pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh Provinsi Sultra,” kata Ali Mazi, Rabu 23 Juni 2021.
Kepala Kejati Sultra, Sardjono Turin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan BPJamsostek bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas agar penegakan kepatuhan.
“Kami meminta seluruh jajarannya se-Sultra agar langsung segera menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Arief Budiarto berharap, kedepannya sinergi yang telah terbangun ini dapat terus berjalan dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Segera ditindaklanjuti dan bersama-sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri untuk memonitor jalannya penegakan kepatuhan serta pengimplementasia Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di seluruh wilayah Sultra,” tutup Arief.
Penulis: Keysaa