JAKARTA, SULTRAGO.ID – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi memblokir kartu ATM berbasis strip magnetik mulai hari ini, Rabu (1/12). Setelah sebelumnya mengumumkan batas penggunaan kartu debit lama itu jatuh pada 30 November 2021.
Keputusan pemblokiran itu sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Manajemen BCA menyatakan, setelah tanggal 30 November 2021, semua jenis kartu debit perusahaan, mulai dari Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, hingga BCA Cash yang belum menggunakan teknologi cip tidak bisa lagi digunakan bertransaksi dan otomatis terblokir.
Mengutip laman resmi BCA, Selasa (30/11), BCA sudah menyiapkan 3 jenis layanan penukaran kartu ATM magnetik. Pertama, nasabah dapat menukarkan kartu debitnya secara mandiri dengan menggunakan mesin CS Digital BCA. Layanan ini dapat digunakan untuk penukaran kartu debit jenis Debit BCA dan Xpresi BCA.
Kemudian, nasabah juga dapat melakukan penukaran kartu debit di seluruh kantor cabang BCA. Layanan ini dipastikan dapat dilakukan nasabah tanpa pungutan biaya, atau gratis.
Penukaran kartu debit juga dapat dilakukan nasabah dengan menghubungi Halo BCA 1500888 dan aplikasi haloBCA. Adapun tarif pengiriman kartu yang akan dikenakan kepada nasabah sebesar Rp 20.000.
Selain itu, nasabah juga dapat mengganti kartu debit non chip menjadi kartu debit berbasis chip lewat aplikasi BCA mobile. Manajemen BCA akan mengirim kartu sesuai alamat yang ditulis oleh nasabah dalam tiga hari kerja untuk wilayah Jabodetabek dan lima hari kerja untuk di luar Jabodetabek dengan biaya pengiriman dibebankan kepada nasabah.
Penggantian kartu melalui aplikasi BCA Mobile akan dikirim dalam keadaan non aktif. Nasabah dapat mengaktifkan kartu itu di ATM BCA dalam waktu maksimal 30 hari sejak pengajuan penggantian kartu.
Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat.(***)