Tag: Atal S Depari

  • Ketua PWI Atal S Depari Akan Pimpin Konfederasi Wartawan ASEAN 2022-2024

    Ketua PWI Atal S Depari Akan Pimpin Konfederasi Wartawan ASEAN 2022-2024

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Indonesia akan menjadi President Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) periode 2022 – 2024. Posisi itu akan dijabat oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.

    Jabatan tersebut secara resmi akan diterima dari Thailand pada Sidang Umum Konfederasi Wartawan ASEAN atau General Assembly Confederation of ASEAN Journalist yang akan berlangsung di Bali dari 12-14 Oktober mendatang. Posisi Indonesia sendiri sebelumnya adalah Vice President CAJ.

    “Dalam aturan CAJ, setelah dua tahun Thailand menjabat sebagai President CAJ maka Vice President CAJ yang saat ini dijabat oleh Indonesia otomatis menjadi President CAJ,” jelas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari ketika baru mendarat di Bali, Senin (10/10).

    Ditambahkannya, Kamboja akan menjadi President CAJ berikutnya untuk menggantikan Indonesia karena posisi Vice President CAJ periode 2022 – 2024 dijabat oleh Kamboja. 

    Dijelaskan, CAJ atau Konfederasi Wartawan ASEAN didirikan di Jakarta tanggal 11 Maret 1975 oleh para utusan dari organisasi wartawan nasional negara-negara anggota ASEAN (Association of South East Asian Nations atau Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara).

    “Untuk itu, melalui kiprah para wartawan serta medianya di wilayah ini perlu dijalin kerjasama, konsultasi serta diwujudkan saling pengertian dan saling memahami antara warga atau masyarakat Asia Tenggara,” kata Atal.

    Ia menambahkan, pada awalnya pendiri CAJ hanya terdiri atas PWI (Indonesia), NUJM (Malaysia), NPC (Filipina), SNUJ (Singapura) dan CTJ (Thailand), namun kemudian menyusul VJA (Vietnam) dan LJA (Laos) pada bulan Maret 1996. Dan seiring berjalannya waktu, organisasi wartawan Myanmar dan Kamboja turut bergabung dalam wadah ini.

    “Dengan diselenggarakannya kegiatan General Assembly CAJ di Bali ini diharapkan dapat ikut mendukung Presiden Joko Widodo sebagai Ketua ASEAN sehingga dapat melakukan desiminasi pemberitaan di kawasan anggota negara ASEAN dan memajukan kehidupan jurnalisme serta meningkatkan kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab,” harap Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi.

    Disamping itu, tambah Atal, melalui CAJ kita dapat mempererat hubungan internal para wartawan ASEAN dan antara wartawan ASEAN dengan organisasi wartawan di seluruh dunia.

    “Meningkatkan saling pengertian dan kerjasama antarwarga ASEAN demi terwujudnya kesejahteraan, keadilan sosial dan perdamaian serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan warga ASEAN sehingga terjalin saling pengertian dan penghargaan yang lebih baik oleh masyarakat dunia,” pungkasnya.(rls)

  • Gubernur Sultra Bersama PWI Buka Pameran Potensi dan Produk Unggulan Daerah serta Pameran Pers

    Gubernur Sultra Bersama PWI Buka Pameran Potensi dan Produk Unggulan Daerah serta Pameran Pers

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi membuka pameran potensi dan produk unggulan, serta pameran pers yang digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di alun-alun Kota Kendari, Minggu (6/2) malam.

    Acara ini diawali dengan pengguntingan pita di gerbang saat Gubernur Sultra bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari tiba di lokasi pameran.

    Ali Mazi meminta agar pameran ini dimanfaatkan secara maksimal. Sebab menurutnya, pameran ini bisa meningkatkan daya saing daerah, mengembangkan komoditi lokal dan peluang investasi di berbagai sektor seperti pertambangan, pariwisata dan sektor jasa lainnya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai realisasi investasi sebesar Rp 21,29 triliun pada 2021 dengan besaran investasi yang masuk ke daerah telah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan yang lebih luas,” ungkap gubernur.

    Selain pameran dalam rangkaian kegiatan HPN, juga disediakan panggung hiburan sebagai sarana hiburan dan pertunjukan seni daerah dan bangsa. Karena masih dalam pandemi, gubernur berpesan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Untuk diketahui, pameran ini diikuti sebanyak 76 stand yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kabupaten/kota, BUMN, UMKM, Perusahaan Pers. Pameran ini akan berlangsung tanggal 6-9 Februari 2022.

    Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengaku surprise dan kagum dengan pembukaan pameran yang digelar, dimana panggungnya cukup megah ditambah dengan tarian yang luar biasa, sehingga layak ditampilkan di iven besar sekelas Asian Games.

    Dia juga mengaku, Sultra memiliki kekayaan alam yang melimpah seperti pertambangan Nikel dan Aspal, sehingga layak tema HPN tahun ini Sultra Jaya Indonesia Maju.

    Ketua PWI menambahkan, HPN di Provinsi Sultra tahun 2022 merupakan kegiatan terbesar dengan kegiatan terbanyak, sekira 20 kegiatan diselenggarakan panitia.

    “HPN di Sultra dengan kegiatan paling banyak ada 20 lebih, luar biasa, semua orang mau bikin iven di sini sehingga saya hentikan,” ungkapnya.***

  • PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

    Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

    “Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

    PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

    Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

    “Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

    Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

    Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    “Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

    Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

    “Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

    “Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
    khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

    Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

    Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

    Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

    “Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
    lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

    Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
    seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

    Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

    “Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

    Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

    Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

    “Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(***)

  • PWI Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia, Terbuka untuk Umum, Hadiah Puluhan Juta

    PWI Gelar Sayembara Baca Puisi Multimedia, Terbuka untuk Umum, Hadiah Puluhan Juta

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sayembara Baca Puisi Multimedia mulai Oktober 2021 sampai dengan 7 Februari 2022.

    Sayembara yang digelar se Indonesia itu dilaksanakan dalam rangka menyambut puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 mendatang.

    Ketua Umum PWI, Atal S Depari menjelaskan, dipilihnya Lomba Baca Puisi Multimedia ini merupakan terobosan baru kegiatan HPN. Lewat ekspresi seni, terutama seni baca puisi, PWI ingin mengajak seluruh rakyat Indonesia bangkit dari keterpurukan covid 19 yang sudah satu tahun lebih mempandemi di Indonesia.

    “Puisi adalah bahasa peradaban dan wartawan adalah saksi peradaban, maka PWI mengajak rakyat Indonesia untuk bangkit dan bersemi melawan pandemi melalui ekspresi puisi,” ungkap Atal yang didamping Ketua Bidang Budaya PWI Pusat, Ramon Damora.

    Ramon Damora menambahkan, sayembara puisi dengan konsep multimedia dipilih karena selaras dengan semangat era digital. Sayembara, kata dia, terbuka secara luas untuk masyarakat Indonesia.

    “Boleh perorangan, boleh juga berkelompok tapi maksimal 1 kelompok itu tiga orang,” jelas Ramon.

    Sayembara ini tidak menggunakan biaya pendaftaran dan biaya apapun.

    “Gratis,” timpalnya.

    Caranya cukup mudah, peserta membacakan/memproduksi puisi dengan konsep multimedia: menggunakan medium pendukung artistik-estetik seperti musik, tari, seni rupa, video latar belakang, dll, yang direkam dalam video berdurasi maksimal 5 menit.

    “Puisi harus sesuai dengan tema Bersemi di Tengah Pandemi yang secara subtansi mengajak Indonesia Bangkit di tengah badai Covid-19, ini boleh puisi sendiri ataupun puisi karya orang lain,” sambungnya.

    File video puisi multimedia dikirim menggunakan format MP4, dengan resolusi rekaman minimal 15 Mb, Full HD, ke alamat email: [email protected]

    Batas waktu pengiriman video hasil karya hingga 30 November 2021 pukul 23.59 WIB.

    “Lima finalis lomba akan kita berangkatkan ke Kendari untuk mengikuti Final secara langsung di Kendari pada awal Februari 2022,” sebut Ramon.

    Juara 1 dalam sayembara ini akan mendapatkan uang tunai Rp10 juta, juara 2 mendapatkan Rp7 juta dan Juara 3 sebesar Rp5 juta, Juara harapan 1 dan 2 masing-masing Rp1,5 juta.

    Untuk ketentuan lebih rinci tentang lomba ini, silahkan menghubungi Novianto di nomor WA: 0813 6364 9304.

  • PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) buka media senter di Jakarta Convention Center, Senayan sebagai pusat informasi seputar pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Provinsi Papua.

    Ketua PWI, Atal S Depari mengatakan, media center berfungsi untuk menyebarkan informasi hasil pertandingan PON XX Papua secara cepat dan akurat. Tidak hanya di Jakarta, Media Center PON XX juga dipusatkan di tiga cluster masing-masing di Jayapura, Kabupaten Mimika Papua dan Merauke.

    “Media Center ini tidak ada pakai APBN, saya jamin. Ini pengabdian pers untuk olahraga nasional bekerja sama PWI dengan SIWO, Sportlink, LPDUK Kemenpora, KONI dan teman-teman profesional olah raga,” terang Atal dalam sambutannya melalui aplikasi Zoom.

    Atal optimistis media center ini bisa memback-up informasi jalannya pertandingan PON di Papua.

    “Teknologi digital memaksa informasi harus cepat, kalau lambat ketinggalan. Ini baru launching dalam beberapa hari ke depan media center akan terasa fungsinya,” ucap Atal.

  • Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    Ketum PWI: Sultra Sangat Istimewa Menjadi Tuan Rumah HPN 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Atal S Depari memastikan Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022.

    Hal itu dikatakan Atal S Depari dalam sambutannya pada acara Konferensi PWI Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (24/9).

    “Bapak, Ibu sekalian pelaksaan HPN sudah didepan mata. Maka dari itu saya ingin sampaikan Sultra saya pastikan tetap sebagai tuan rumah,” ujarnya.

    “Sultra sangat istimewa menjadi tuan rumah HPN. Penentuan Sultra sebagai tuan rumah HPN itu dibuktikan dengan dilaunchingnya penetapannya. Ini baru kali pertama ada launching penentuan tuan rumah HPN,” pungkasnya.