Tag: ASN Konkep

  • Pemkab Konkep Raih Penghargaan Sebagai Daerah Tingkat Kepatuhan SPT ASN Tertinggi

    Pemkab Konkep Raih Penghargaan Sebagai Daerah Tingkat Kepatuhan SPT ASN Tertinggi

    KONKEP, SULTRAGO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih penghargaan sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan SPT ASN tertinggi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari pada Selasa, 7 Maret 2023.

    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep Mahmud, SP., M. PW.

    Dikatakan Mahmud, penghargaan yang diperoleh ini merupakan bentuk dari apresiasi yang diberikan atas kerjasama yang baik selama ini antara BKD Konkep dengan KPP Pratama Kendari dalam mendukung dan mendorong pelaporan SPT tahunan ASN yang ada di Konkep.

    “Alhamdulillah tahun ini kami memperoleh predikat Kepatuhan ASN tertinggi. Dimana penghargaan yang diraih ini juga tidak lepas dari pengarahan dan bimbingan Bupati Konkep H Amrullah, Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi dan Pak Sekda H Cecep Trisnajayadi. Sehingga atas arah tersebut kita berhasil mencatatkan sebagai salah satu dari tiga daerah dengan tingkat kepatuhan SPT ASN tertinggi di Sultra,” ujar Mahmud melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (8/3).

    Mantan Kabag Umum Setda Konkep itu menjelaskan salah satu faktor yang mendorong capaian penghargaan yang diraih tentang pelaporan SPT tahunan ASN yaitu dengan hadirnya pojok pajak yang diterapkan di BKD Konkep.

    Penerapan pojok pajak dilakukan, lanjut Mahmud adalah sebagai upaya mempermudah sistem pelayanan di instansi yang dinahkodainya.”Kita harus jemput bola dan mempermudah pegawai dan masyarakat yang ada di Konkep dalam melaporkan SPT tahunannya,” terangnya.

    “Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan setiap tahunnya. Selain menghadirkan pojok pajak dalam rangka mendorong tinggi laporan SPT tahun ini, kita juga rutin melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur pimpinan daerah, kepala OPD dan ASN dalam pelaporan SPT tahunan sebelum jatuh tempo 31 Maret,” jelas Mahmud.

    Atas capaian itu, Mahmud mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Konkep yang senantiasa mendukung dan mengarahkan BKD Konkep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama ini. Sehingga BKD Konkep selalu berada pada jalur yang lebih baik dari tahun ketahun.

    “Saya berharap kedepannya apa yang kita raih dan capai hari ini bisa dipertahankan, sehingga bisa mendukung dalam akselerasi pembangunan daerah. Selain itu juga tetap terjaganya kerjasama yang baik dengan KPP Pratama Kendari dan membuka layanan pojok pajak di kabupaten Konawe Kepulauan,” pinta Mahmud mengakhiri.

  • Hasil Perjalanan Dinas Setiap Pegawai Lingkup Pemkab Konkep Akan Dievaluasi

    Hasil Perjalanan Dinas Setiap Pegawai Lingkup Pemkab Konkep Akan Dievaluasi

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang melakukan perjalanan dinas diluar daerah akan dievaluasi oleh pimpinan daerah.

    Hal itu dikatakan Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi kepada wartawan saat ditemui diruangannya, Rabu, 1 Januari 2023.

    Setiap Pegawai di semua SKPD, kata Andi Lutfi yang telah melakukan perjalanan dinas harus mempresentasekan hasilnya apa saja yang didapatkan saat melakukan perjalanan keluar daerah kepada pimpinan.

    “Selain presentase kepada pimpinan, setiap hari selasa dan seterusnya, mereka akan pimpin apel dan itu akan disampaikan selama itu bisa disampaikan. Karena ada juga hal-hal yang kadang tidak bisa disampaikan di publik,” kata Andi Lutfi saat di wawancarai Rabu, (01/02).

    Lebih lanjut, Andi Lutfi memberikan contoh seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat melakukan perjalanan di Kementrian Perumahan. Maka sepulang dari perjalanannya ada kabar baik yang dibawa untuk daerah, maka itu harus disampaikan. Begitu pun juga dengan SKPD lainnya ketika melakukan perjalanan Dinas.

    Hal demikian diterapkan agar setiap pegawai maupun pimpinanan SKPD yang melakukan perjalanan dinas betul-betul bermanfaat untuk daerah. Bukan hanya sekedar menggugurkan kegiatan dalam penggunaan anggaran yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD.

    “Jadi kalau sekarang itu ada evaluasi, tujuannya kemana, kemudian apa hasilnya. Jadi itu kita akan evaluasi. Jangan juga hanya dia datang janji kita, baru hanya membesar-besarkan saja kepala atau dalam istilah kita disini hanya pakuki biru saja dan itu juga akan menjadi evaluasi kinerja mereka,” harapnya.

    “Soal ini juga sudah saya sampaikan kepada semua Kepala SKPD saat rapat pekan lalu. Saya sendiri yang pimpin rapat bersama Pak Sekda” terang Andi Lutfi.

    Perlu diketahui, kedepannya SKPD yang telah melakukan perjalanan dinas akan di prioritaskan untuk memimpin apel pagi apabila pimpinan daerah (Bupati/Wakil Bupati/Sekda) sedang berhalangan.

  • 173 ASN yang Lulus Seleksi CPNS 2020 di Konkep Resmi Terima SK Seratus Persen

    173 ASN yang Lulus Seleksi CPNS 2020 di Konkep Resmi Terima SK Seratus Persen

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Hari ini, Rabu (29/12), 173 Apatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) yang berhasil lulus pada seleksi CPNS tahun 2020 lalu resmi mendapatkan SK seratus persen.

    SK penuh tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konkep H. Amrullah yang didampingi Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi di aula kantor Bupati Konkep.

    Bersamaan dengan itu, bupati juga melantik 85 pejabat struktural yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional.

    Amrullah dalam sambutannya berpesan agar para ASN yang baru saja mendapat SK seratus persen tetap dan terus menjaga semangat kerjanya.

    Bupati Konkep dua periode ini juga berpesan kepada pejabat yang telah diberi amanah agar menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, dan nenunjukkan loyalitas terbaiknya kepada pimpinan.

    “Kita sadari daerah ini masih kekurangan ASN, olehnya itu saya meminta pejabat baru untuk bekerja giat serta optimal demi menggapai Wawonii Bangkit,” harapnya.

  • ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang keluar daerah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya.

    Hal itu telah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Konkep yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Salah satu isi SE tersebut yang melarang ASN keluar daerah yakni, pada huruf q bahwa ASN yidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    SE itu berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021, sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Larangan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi saat dihubungi awak media ini lewat via telekomunikasi milik pribadinya, Kamis (29/7/2021).

    ” Waalaikumsalam Wr. Wb.. Iya benar Dinda,” tulis H. Cecep Trisnajayadi melalui aplikasi WhatsApp-nya.

    Jendral ASN Konkep itu menegaskan bahwa ia akan terjun langsung melakukan pengawasan agar ASN mematuhi SE Bupati. Sebab SE dimaksudkan untuk kebaikan bersama yakni penanganan penyebaran Covid-19.

    “Terkait sangsi ASN yang tidak disiplin berdasarkan pelanggaran disiplin ADN berdasarkan PP 53 sesuai kekuatan hukum,” tegasnya