Soal Pajak Parkir di Tempat Usaha, Ketua Arokap Sultra Beri Beberapa Catatan Penting untuk Pemkot Kendari

KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Kota terkait pemungutan pajak parkir di tempat-tempat usaha di Kota Kendari.

Kendati demikian, Amran memberikan beberapa catatan penting sebagai saran kepada Pemkot Kendari dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam pelaksanaan pemungutan pajak parkir.

Pertama menyangkut pajak parkir, Pemkot harus melakukan penataan ulang zona wilayah-wilayah usaha di Kota Kendari.

“Dan kalau perlu, Pemerintah Kota mengangkat petugas parkir dinsetiap wilayah tempat usaha, sehingga masyarakat sekitarnya diberdayakan,” ujar Amran, Jumat (4/2).

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Pemkot Kendari menyediakan fasilitas dan sarana pendukung di tempat usaha yang akan dipungut pajak parkir, yakni menyediakan karcis parkir, seragam parkir, dan sarana penunjang lainnya.

Sebab sampai saat ini, sambung Amran, tidak ada tempat parkir khsusnya di wilayah-wilayah usaha yang disediakan karcis parkir oleh Pemkot.

“Sehingga melalui kesempatan ini, saya menyarankan serta memberikan solusi kepada Pemerintah Kota Kendari agar fasilitas ini disediakan,” imbaunya.

Amran menambahkan, potensi pendapatan daerah dari pajak parkir bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran jika diatur dan dikelola dengan baik.

“Melalui kesempatan ini juga Arokap menawarkan solusi, Dispenda Kota Kendari mungkin bisa menyelenggarakan coffee morning dan mengundang Arokap untuk kita diskusikan bagaimana pajak parkir dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *