Sepakat Berdamai, Ketiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Konkep Akhirnya Dibebaskan

KONKEP, SULTRAGO.ID – Tiga pelaku pencurian sebuah toko baju di Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), masing-masing berinisial D, A dan B, kini resmi dibebaskan usai ditahan beberapa hari di Polsek Wawonii.

Ketiga pelaku yang diketahui masih di bawah umur tersebut dibebaskan setelah Polsek Wawonii mengupayakan penyelesaian di luar peradilan pidana (diversi). Proses tersebut dihadiri Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Kendari, orangtua pelaku, korban, serta Kades Dongkalaea dan Kades Mata Langara, Rabu (8/9).

Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Reskrim, Bripka Amran mengatakan, dalam proses diversi, pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan sepakat berdamai dengan cara kekeluargaan. Bahkan, ketiga pelaku diberi keringanan dengan membayarkan pengganti kerugian senilai Rp10 juta.

“Kita tau bahwa korban sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp.16.500.000, tetapi dengan adanya diversi, orang tua pelaku meminta maaf atas perbuatan anak pelaku kepada korban serta pelaku bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh korban. Maka dari itu korban meringankan kerugian sebesar Rp.10 juta,” ungkap Amran.

Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kendari, Hasruddin menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi. Diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Saya sangat mengapresiasi adanya diversi ini di Polsek Wawonii, karena melihat dari situasi jarak yang begitu sangat jauh antara Wawonii dengan Kejaksaan Negeri Konawe,” ucap Hasruddin.

Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik H di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari 2021 lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.

Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan di Polsek Wawonii. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362.

Penulis: Aan Ahmad
Editor: Fais

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *