KONKEP, SULTRAGO.ID – Pembangunan tiga unit gedung SDN 3 Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dihentikan sementara oleh ahli waris pemilik lahan.
Pasalnya, sebagai ahli waris, Rajiun mengaku tidak pernah menghibahkan lahannya untuk pembangunan gedung sekolah itu sebelumnya.
Ia menilai, akta hibah yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2017 lalu itu diduga palsu, sehingga berakibat pada sengketa lahan yang berkepanjangan.
“Kami sebagai ahli waris, sebelum dilanjutkan kembali pembangunannya, kami meminta kepada Pemda Konkep yang terkait, agar bertemu pemilik lahan sehingga bisa diterbitkan kembali akta hibah yang benar,” kata Rajiun didampingi ahli waris lainnya Rajali dan Jafar, Rabu (12/10).
Anehnya, dalam saksi Akta Hibah pada tahun 2017 lalu, disebutkan nama Ahmad B dan Imran. Namun kedua saksi ini mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kami tidak pernah tanda-tangan, apalagi mengetahui akta hibah yang diterbitkan, lalu tiba-tiba nama kami masuk sebagai saksi,” ungkap Ahmad.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Konkep, Armin mengakatakan belum mengetahui persoalan sengketa lahan tersebut.
“Belum ada, saya belum ke TKP, masih tugas luar. Coba hubungi kepala sekolahnya dulu,” ujar Armin.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 3 Wawonii Utara saat diko firmasi belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan