KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan mark up biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2021, Senin (5/9).
Laporan terkait realisasi belanja perjalanan dinas Sekda Muna Barat yang diduga diluar kewajaran tersebut secara resmi dilayangkan oleh Barisan Muda Kusambi Raya Bersatu (KRB) dengan nomor aduan 001/B/BMKRB/IX/2022.
Koordinator Barisan Muda KRB, Fadly mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Sultra didasarkan atas temuan hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK). Yaitu pemeriksaan interim sesuai surat tugas nomor 30/ST/XIX.KDR/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, dan pemeriksaan terinci sesuai surat tugas nomor 91/ST/XIX/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022.
“Langkah ini merupaka upaya memberikan dukungan kepada penegak hukum untuk memberantas kejahatan yang terjadi di dalam tatanan birokrasi Pemerintah Muna Barat,” ujar Fadly.
Pihaknya berharap, Kejati Sultra segera membentuk tim investigasi dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Sekda Muna Barat.
“Kami percaya bahwa hari ini Kejati Sultra masih memiliki Integritas Tinggi untuk memberantas Mafia di Bumi Laworo,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan