KONKEP, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2023 tentang Penetapan Besarnya Dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Konkep Tahun 1444 H/2023 M, Minggu (9/4).
Dalam SK tersebut dijelaskan, Zakat Fitrah merupakan Zakat yang dikeluarkan dalam Bulan Ramadhan bagi setiap Muslim dan keluarga tanggungannya yang mempunyai kelebihan makanan untuk dikosunsi pada Hari Raya Idul Fitri.
Jenis dan besar Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Konkep pada tahun 2023 yakni bagi yang mengkonsumsi jenis bahan pokok beras super, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp42.000 per jiwa.
Selanjutnya, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok medium, apabila diuangakan adalah sebesar Rp38.500 per jiwa. Sedangkan bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan non beras, apabila diauangkan adalah sebesar Rp20.000 per jiwa.
Jenis Zakat Maal, Infaq atau Sadaqah dikumpul dan digunakan sesuai dengan syariat Islam oleh UPZ Desa/Kelurahan yang selanjutnya harus dilaporkan ke BAZNAS Konkep. Zakat Maal adalah 25 persen, sedangkan Infaq dan Shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena ALLAH tanpa ada unsur paksaan.
Dalam SK tersebut kemudian dijelaskan, yang diangkat sebagai panitia pengumpul Zakat ialah Imam Masjid dan Tokoh agama yang mempunyai pengetahuan agama Islam yang diangkat oleh Camat atau usul Kepala Desa/ Lurah yang diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Pengaturan pendayagunaan atau pembagian Zakat Fitrah dengan rincian pembagian yang ditetapkan, yakni untuk Fakir Miskin sebesar 80 persen, sedangkan untuk Amilin (Amill Langsung) sebesar 20 persen.
Untuk diketahui, SK Bupati tersebut berdasrakan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementrian Agama, dan BAZNAS Konkep pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Tinggalkan Balasan