KENDARI, SULTRAGO.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung salam Keluarga Besar Mahasiswa Teknik dan Vokasi serta Front Rakyat Sultra Bela Wawonii meminta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) direvisi.
Hal itu disampaikan mahasiswa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sultra, Wakil Bupati Konkep dan sejumlah instansi terkait, serta Kepala Desa Sukarela Jaya, Selasa (22/3).
Perwakilan mahasiswa, Muhammad Zul Fikran menjelaskan, dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak mengatur jika pengaturan wilayah pesisir ke arah darat mengikuti RTRW.
Selanjutnya RTRW Provinsi Sultra pasal 47 ayat 1 bagian (d), Kawasan strategis kelautan dan perikanan di Konkep, dijelaskan bahwa Konkep tidak diperuntukan tambang. Namun justru dalam RTRW Konkep disisipkan ruang tambang.
“Maka dari itu kami dari mahasiswa Teknik bersama Wawonii meminta agar RTRW direvisi atau diperbaiki karena tidak sesuai perundang-undangan,” Jelas Fikran.
Selain itu, mahasiswa juga meminta agar konflik terkait saling klaim lahan di Konkep segera diselesaikan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar berpihak kepada masyarakat, sudah jelas-jelas konflik sampai hari ini masih terjadi dan Wakil Bupati selalu menjelaskan semua keadaan baik-baik saja,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, pihak Bapeda Konkep menegaskan bahwa penyusunan RTRW berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk diketahui, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi dan didampingi anggota Komisi Salam Sadia dan Aksan Jaya Putra, direkomendasikan beberapa poin kesimpulan. Salah satunya adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konkep agar segera mendistribusikan sertifikat hasil TORA kepada pemilik lahan di Desa Sukarela Jaya guna menghentikan polemik saling klaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan