Polda Sultra Sebut Tiga Warga Wawonii Ditangkap Karena Kasus Penganiayaan, Bukan Penolak Tambang!

KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko menglarifikasi terkait pemeberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Bambang menyebutkan, tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang, tetapi murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan dengan nomor LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra pada 24 Agustus 2019 lalu.

Isi dalam laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk tiga warga yang diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini,” jelas Bambang, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ketiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

Peristiwa itu berawal saat 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa.

“Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelas Bambang.

Tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan dan ditempatkan di bawah terik matahari.

Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai dan ATM.

“Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh,” sambung Bambang.

Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *