Kendari, Sultrago.id – Dua orang pelaku terduga penyeludup Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 4,2 ton berhasil ditangkap tim patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku terduga adalah N (50) dan R (25) yang diduga mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.
Rencananya BBM tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Mekar dan Desa Bokori Kecamatan Soropia, Konawe yang selalu mengalami kelangkaan BBM.
Pasalnya, di wilayah mereka ada APMS yang selalu mendapat pasokan BBM sekitar 3 kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina. Namun, kata lanjut dia, BBM tersebut di duga tidak hanya diedarkan untuk kebutuhan warga sekitar, namun dialihkan ke wilayah Sulteng.
“Mendapat informasi tersebut Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta dua anggota lainnya mencoba mendalami kebenaran informasi itu. Kemudia tim melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia Konawe. Setelah melihat kapal jolor KM. Rizki Bajo dan melakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin/premium sekitar 1,2 ton, dan solar sekitar 3 ton,” ungkap Dolfi, Minggu (27/6/20121) melalui siaran persnya.
Dolfi Kumaseh mengatakan, kedua pelaku tersebut beserta BB diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut telah melanggar UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tinggalkan Balasan