KENDARI, SULTRAGO.ID – Pendaftaran bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditutup hari ini, Senin (21/3) tepat pukul 12.00 Wita.
Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Ketua KONI Konkep, Muttaqin Sidiq mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua KONI Konkep dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
“Tepat jam 12:00 siang tadi proses pendaftaran bakal calon Ketua KONI Konawe Kepulauan resmi ditutup. Kita umumkan Amran, S.Pd sebagai calon tunggal, karena sampai waktunya tiba satu-satunya pendaftar bakal calon ketua KONI Konkep hanya Amran, S.Pd,” kata Muttaqin Sidiq.
Setelah Amran ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua KONI Pulau Wawonii, pihak panitia langsung melanjutkan tahapan berikutnya dalam Musorkablub.
“Malam ini juga kita langsung Musorkablub calon tunggal ini (Amran, Red) di Hotel Plaza Kubra Kendari sebagai Ketua KONI Konkep periode 2022-2026,” terang Muttaqin Sekretaris KONI Provinsi Sultra ini.
Terpisah, Amran mengatakan dirinya siap menahkodai KONI Konkep dengan tekad dan semangat yang tinggi untuk memajukan KONI di daerahnya.
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, Refleksi, Warkop dan Pub (Arokap) Sultra ini juga mengaku siap bekerja sama dengan pemeritah setempat serta pihak-pihak terkait untuk memajukan seluruh cabang olahraga hingga melahirkan atlet putra putri daerah yang berprestasi.
“Semangat kita sama yaitu semangat membangun daerah kita, Pulau Wawonii yang kita cintai, khususnya bidang olahraga,” ucap Amran.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon Ketua KONI Konkep dibuka sejak tanggal 18-20 Maret 2022. Dari pembukaan hingga ditutupnya pendaftaran ada dua nama yang mendaftar, pertama Amrullah yang merupakan Ketua KONI Konkep sebelumnya yang saat ini juga menjabat Bupati Konkep, dan kedua Amran.
Namun panitia menyatakan, Ketua KONI Konkep sebelumnya Amrullah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Konkep karena adanya aturan yang melarang pejabat publik dan pejabat struktural menjabat di kepengurusan KONI. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Tinggalkan Balasan