Blog

  • PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    PT.GKP, TMP dan Organisasi PPWS Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Wawonii

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Sebanyak lima rumah milik warga Desa Sawapatani, Kecamatan Wawonii Selatan, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) rata dengan tanah akibat dilahap si jago merah pada Kamis (5/1/2023) lalu, sekitar pukul 13:35 Wita. Musibah kebakaran itu menyebabkan lima Kepala Keluarga (KK) mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Untuk meringankan beban para korban kebakaran itu, sejumlah pihak telah memberikan bantuan, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Wawonii, yaitu PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama perusahaan kontraktor pertambangan PT.Tunas Muda Pertiwi (TMP) dan organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) telah menyalurkan bantuan pada Selasa, 31 Januari 2023.

    Ketgam: Manajer Eksternal PT.GKP Cipto Rustianto saat memberikan bantuan secara simbolis kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Sebagai bagian dari masyarakat Wawonii, merupakan satu kehormatan bagi kami, berbagi dan duka yang dirasakan korban. Kami berharap, tidak ada lagi musibah serupa terjadi dan setelahnya, ada kehidupan yang lebih baik lagi. Sekali lagi kami tekankan bahwa GKP akan selalu ada bersama masyarakat Pulau Wawonii,” kata Manajer Eksternal PT GKP Cipto Rustianto kepada Wartawan.

    Cipto mengungkapkan, bantuan yang diberikan perusahaan, merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk terus menjadi bagian dari masyarakat Wawonii.

    Ketgam: Bantuan Balok dan papan utuk para korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    “Ini juga sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat disini (Wawonii),” jelas Pak Cipi, begitu sapaan akrabnya.

    PT. GKP memberikan bantuan material kayu, sebanyak 15 kubik. Dari perhitungan tim CSR (Corporate Social Responsibility) di lapangan, kebutuhan untuk masing-masing bangunan sebanyak 3 kubik kayu, terdiri dari balok dan papan.

    Sehingga total 5 bangunan yang terbakar tersebut sebanyak 15 kubik kayu. Sedangkan kontraktor pertambangan PT.TMP memberikan bantuan sebagai bentuk empati dari anak usaha Parama group itu, terhadap korban kebakaran berupa uang tunai.

    Ketgam: Site Manajer PT.TMP Ibrahim Ngau memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Sawapatani. FOTO: Nanang/ Sultrago.id.

    “Mudah-mudahan, bantuan yang kami berikan ini, bisa membantu para korban untuk kembali membangun kehidupan setelah musibah menimpa mereka,” kata Site Manager TMP, Ibrahim Ngau.

    Begitupun dari organisasi Persatuan Pemuda Wawonii Selatan (PPWS) memberikan bantuan uang tunai. Bantuan tersebut merupakan hasil sumbangan dari anggota PPWS yang bekerja di PT.GKP.

    Ketgam: Pengurus Organisasi PPWS juga memberikan bantuan kepada korban kebakaran. FOTO: Nanang/Sultrago.id.

    Hall itu dikatakan Ketua PPWS Mihdar, sebagai bagian dari masyarakat Wawonii Selatan, PPWS ikut terpanggil untuk membantu para korban kebakaran.

    “Bantuan ini hasil sumbangan dari anggota PPWS, yang kebetulan, Sebagian dari mereka merupakan karyawan PT GKP,” kata Mihdar.


    Ditempat yang sama, salah satu korban kebakaran bdul Haris (50) memberikan ucapan terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan bantuan. “erlebih kepada PT.GKP, TMP dan organisasi PPWS Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini kami bisa kembali mendirikan rumah dan melakukan aktifitas seperti biasanya,” kata Abdul Haris.

    “Perusahaan pertambangan PT.GKP ini memang sangat peka sama masyarakat Wawonii. Bantuan-bantuan yang diberikan terhada masyarakat Wawonii ini sudah banyak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tutup Harus.

    Saat bantuan ini diberikan, korban kebakaran masih mendiami tenda darurat yang disediakan pemerintah, sejak kejadian kebakaran terjadi. Bantuan ini, tentu menjadi asa bagi mereka untuk memulai menata kembali kehidupan normal mereka.

  • Diperlukan Lankah Strategis untuk Akselerasi Penataan Kota Kendari

    Diperlukan Lankah Strategis untuk Akselerasi Penataan Kota Kendari

    Oleh: Nizar Fachry Adam SE ME (Pengamat Ekonomi)

    Ada beberapa masalah terkait tata ruang di Kota Kendari yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota tahun 2010-2030 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Ini menyangkut kesiapan daerah, pengaturan ruang dan pola ruang kota, carut marutnya pembangunan dan semberautnya penataan kota, membuat beberapa kondisi daerah menjadi kaku dan tidak efesien.

    Perda Nomor 1 Tahun 2012 telah mengatur sedemikian rupa terkait pola dan penataanya melalui zonasi. Namun setelah berjalan kurang lebih 9 tahun, sebanyak 2,8 persen pembangunan tidak sesuai peruntukannya.

    Pertama, terkait zona pengembangan pemukiman (real estate dan pengembangan perumahan) Kecamatan Kambu, Poasia, dan Abeli, dimana kawasan hutan produksi mengalami ahli fungsi kawasan tanpa penurunan status. Kedua, fungsi kawasan Tahura Murhum daerah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat juga beralih fungsi sebesar 1,2 persen.

    Ketiga, di Daerah Kecamatan Nambo, yaitu terkait pengelolaan lokasi pengelolaan pasir yang menjadi permasalahan dengan tidak diberikan ruang dan tetap saja melakukan aktivitas pertambangan galian yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini jelas melanggar RTRW kawasan.

    Keempat, pengembangan Taman Perkebunan Kota Kendari dan Pembangunan SUTET juga melanggar ketentuan dengan pembangunan dalam kawasan Hutan Lindung di areal hutan Nanga-nanga.

    Dan kelima, tata lalulintas pendirian bangunan di kawasan Bypas yang merupakan kawasan lajur cepat. Ini belum diterapkan sesauai analisis dampak lalulintas (Andallalin), sehingga banyak terjadi kemacetan dan kecelakaan di areal tersebut, sehingga perlu penataan.

    Untuk itu, diperlukan langkah pemerintah dalam mendorong RTRW Kota Kendari yang konverhensif untuk menopang Projek Startegis Nasional nantinya.

  • KPU Konkep Laksanakan Bimtek PPS di Kecamatan Wawonii Selatan Dan Wawonii Tengah

    KPU Konkep Laksanakan Bimtek PPS di Kecamatan Wawonii Selatan Dan Wawonii Tengah

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi 69 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tengah, Sabtu (28/01).

    Bimtek yang diselengarakan di sanggar pelatihan Desa Wungkolo bertujuan untuk memberi pembekalan terkait hukum, pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

    Komisioner KPU Konkep, Bahrun mengatakan, penyelenggara Pemilu harus mempunyai intergritas dan independensi yang baik, sehingga tidak melakukan berbagai macam kecuarangan di tubuh penyelenggara itu sendiri.

    “Dengan modal integritas dan modal independensi, saya percaya penyelenggara Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan adalah orang yang terpilih karena siap sebagai peneyelenggara Pemilu 2024,” ungkapnya.

    Ia menekankan, kode etik penyelenggaraan harus dimiliki setiap penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada penyelenggara Pemilu khususnya PPS harus bekerja sesuai kode etiknya. Ia pula menegaskan, peneyelenggara harus memfasilitasi bagi pemilih baru yang telah memenuhi syarat dalam menjalankan hak pilihnya.

    “Tidak memberikan hak pilih kepada orang yang memenuhi syarat itu adalah tindak pidana bagi kita, ” pungkasnya.

  • Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    Putusan MA Tidak Hentikan Aktivitas PT. GKP di Pulau Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Kehadiran perusahaan tambang berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sesungguhnya tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

    Menurut Marlion, S.H.,CMLC, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

    “Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” kata Marlion dalam keterangan persnya pada Senin, 30 Januari 2023.

    Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup. Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

    Lebih lanjut Koordinator Humas PT. GKP itu mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

    “Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di PT GKP yang sedang beroperasi di Wawonii,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan, sebagai putra Roko-Roko tempat lokasi pertambangan di Wawonii itu, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

    “Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” terang Marlion.

    Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

    Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan waturai.

    Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang.

    Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa. Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang.

    “Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir. Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkasnya.

  • 69 PPS Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan Ikuti Bimtek, KPU Konkep Tegaskan Hal Ini

    69 PPS Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan Ikuti Bimtek, KPU Konkep Tegaskan Hal Ini

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi 69 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Wawonii selatan dan Kecamatan Wawonii tengah berlangsung di gedung Sanggar Pelatihan Desa Wungkolo Sabtu, 28 Januari 2023.

    Komisioner KPU Konkep, Bahrun mengatakan tujuan bimtek yang bagi anggota PPS untuk memberikan pembekalan terkait hukum, pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

    Bahrun menegaskan sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai intergritas dan independensi agar tidak melakukan berbagai macam kecuarangan dalam proses berjalannya tahapan demi tahapan pemilu yang dapat mencoreng nama baik lembaga penyelenggara itu sendiri.

    “Dengan modal Integritas dan Independednsi, saya percaya para penyelenggara yang mengikuti bimtek ini dari Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tengah adalah orang yang miliki dua hal itu karena bisa terpilih dan siap sebagai peneyelenggara Pemilu 2024 nantinya,” kata Bahrun, Sabtu (28/01).

    Kemudian, lanjut Bahrun dalam materinya, bagi anggota PPS juga harus memahami dan menerapkan kode etik penyelenggaraan pemilu. Sebab ini sesuatu yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemilu dan pihaknya mengimbau kepada penyelenggara pemilu khususnya PPS harus bekerja sesuai kode etiknya.

    Ia pula menegaskan, Peneyelenggara harus memfasilitasi bagi pemilih baru yang telah memenuhi syarat dalam menjalankan hak pilihnya.

    “Tidak memberikan hak pilih kepada orang yang memenuhi syarat itu adalah tindak pidana bagi kita,” pungkasnya.

  • Investasi Obligasi dan Surat Berharga Masih Menjanjikan

    Investasi Obligasi dan Surat Berharga Masih Menjanjikan

    Oleh: Nizar Fachry Adam, SE, ME (Pengamat Ekonomi)

    Gairah pasar domestik dalam negeri masih menarik. Seiring membaiknya pasar domestik dalam Negeri di tahun 2023 ini, kondisi ekonomi yang terus membaik dikarenakan beberapa sektor perdangan yang cukup menjanjikan, salah satunya pasar keuangan indoneia.

    Ada trend kenaikan obligasi dan surat berharga dikarenakan minat investor terus berkembang dengan memilih pasar keuangan untuk berinvestasi, baik investor domestik maupun internasional.

    Kondisi ekonomi ini dibuktikan dengan kinerja ekonomi yang membaik, setelah nilai debt rasio utang GDP 30.98%, menujukan posisi GDP kisaran 21.000 trilun, sedangkan utang tercatat sebesar 5,835 triliun dengan krus $ 14.977 per tanggal 24 Januari 2022.

    Surat Berharga Internasional (SBI) yang tercatat per Desember 2022 sebesar 1.226 trilun, Surat Berharga Negara (SBN) atau domestik sebesar 684 trilun, dan Surat Bergarga Syariah Negara (SBSN) mencapai 849 miliar. Dilihat dari pembelian SBI, pergerakan investasi dari luar cukup baik. Begitu pula di pasar keuangan domestik yang juga masih menjanjikan.

    SUN dan obligasi ritael indonesia ini meningkatkan devisa negara dan mendorong pembiayaan dalam negeri. Bisnis dan usaha sektor perbankan juga cukup menjanjikan dengan kondisi ekonomi yang cukup baik.

    Menteri Keuangan sebelumnya memaparkan kondisi ekonomi nasional dengan konsep mendorong bangkitnya ekonomi syariah. Hal ini cukup menjanjikan di tengah persaingan usaha sektor perbankan, mengingat sistem keuangan syariah yang tetap bertahan di tengah kondisi krisis yang melanda ekonomi dunia.

    Oleh karena itu, kekuatan ini perlu dimaksimalkan dengan konsep mendorong UMKM yang dibiayai oleh perbankan syariah baik BUMN maupun swasta lainya, sebab masih banyak potensi yang belum maksimal di lakukan.

  • Pj Bupati Muna Barat Dianugerahi Pengharagaan atas Kinerja Pelayanan Publik

    Pj Bupati Muna Barat Dianugerahi Pengharagaan atas Kinerja Pelayanan Publik

    MUNA BARAT, SUTRAGO. ID – Selasa (24/1), Pj Bupati Muna Barat, Bahari dianugerahi penghargaan oleh Ombudsman Republik Indonesia atas kinerja pelayanan publik tahun 2022.

    Penghargaan itu diberikan karena Ombudsman menilai, Muna Barat merupakan kabupaten terbaik dalam hal kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan nilai 69,27 dengan kualitas sedang atau kategori C. Setelah sebelumnya nilai kepatuhan pelayanan publik yang diterima Muna Barat berada di zona merah.

    Sejak menjabat Pj Bupati Muna Barat pada 27 Mei 2022, Direktur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kemendagri ini mampu memberikan lonjakan prestasi bagi daerah hanya dalam kurun waktu 6 bulan.

    Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan capaian kerja tahunan, baik dalam aspek penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan.

    Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Bahri menitik beratkan pada kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas, dan digitalisasi.

    “Strategi kebijakan pembangunan yang dilakukan enam bulan difokuskan pada upaya peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflansi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan perbaikan aspek pemerintahan,” sebut Bahri.

    Untuk diketahui, berbagai program pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 juga telah dilaksanakan dengan baik, diantaranya membentuk tim percepatan penyelenggraan Mal Pelayanan Publik (MPP), pematangan lahan disertai ganti rugi lahan untuk persiapan pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku dalam dokumen RTRW Mubar 2020 sampai 2040. Setiap rencana pembangunan gedung perkantoran sudah dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL.

  • 258 PPS Pemilu 2024 di Muna Barat Resmi Dilantik

    258 PPS Pemilu 2024 di Muna Barat Resmi Dilantik

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat resmi melantik 258 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (24/1).

    PPS yang dilantik berasal dari 81 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Muna Barat.

    Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa berpesan agar PPS bekerja sebagai penyelenggara Pemilu sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Pihaknya juga mengingatkan PPS bekerja jujur dan adil.

    “Kepada seluruh anggota (PPS) yang telah dilantik agar tetap kompak dan solidaritas internal KPU, serta senantiasa mengaja kesehatan agar mampuh menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu mendatang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat Husein Tali yang menghadiri pelantikan berharap, PPS dapat menjalankan tanggung jawab sesuai yang telah diambil sumpah janji. Ia juga berharap PPS bekerja maksimal dan menunjukkan kinerja baik.

    “Pelajari aturan tentang pemilihan, komunikasi bagus dengan PPK dan jaga instruksi KPU,” pesan Hisein Tali.

  • KPU Konkep Lantik 288 PPS Pemilu 2024

    KPU Konkep Lantik 288 PPS Pemilu 2024

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi melantik 288 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 96 desa dan kelurahan di Konkep, Selasa (24/1).

    Pelantikan PPS dilaksanakan di lapangan Kantor KPU Konkep. Hadiri pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Konkep Andi Muh Lutfi, Sekda Konkep Cecep Trisnajayadi, Koramil 1417-01 Wawonii, dan Kapolsek Wawonii.

    “Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang tentu membutuhkan peran utama PPS dalam mengemban tugas yang diberikan oleh KPU di desa maupun kelurahan,” ujar Iskandar, Ketua KPU Konkep dalam sambutannya.

    Sebagai garda terdepan untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024, tambah Iskandar, dibutuhkan kemampuan intelektual, kemampuan sosial, teknis, kolektifitas, serta kekompakan di internal anggota PPS.

    Untuk itu, pihaknya berharap PPS yang terpilih dapat mengemban amanah yang diberikan sebagai perjuangan KPU di desa dan kelurahan masing-masing.

    “Karena marwah lembaga akan terlihat baik maupun jelek itu di tangan kalian (PPS),” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dari 288 PPS yang dilantik, 51 persen diantaranya adalah perempuan.

  • Soal Keterlambatan Penyelesaian Beberapa Proyek TA 2022, Kepala PUPR dan Ketua APDESI Muna Barat Angkat Suara

    Soal Keterlambatan Penyelesaian Beberapa Proyek TA 2022, Kepala PUPR dan Ketua APDESI Muna Barat Angkat Suara

    MUNA BARAT, SULTRAGO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Barat, Agus Salam Rua beri penjelasan terkait keterlambatan beberapa proyek tahun anggaran 2022.

    Hal itu disampaikan Agus menanggapi tudingan sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

    Agus menjelaskan, lelang proyek berjalan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dengan Peraturan President (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, dimana paket yang akan dilelang akan diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilelang. Dokumen persiapan pemilihan yang diajukan oleh PPK, sebelun dilelang terlebih dahulu dilakukan review bersama POKJA, APIP, Dan PPK.

    “Memang benar terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun 2022, namun terhadap paket tersebut berdasarkan surat permintaan pemberian kesempatan dari penyedia,” jelasnya, Jumat (20/1).

    Agus menambahkan, mempertimbangkan hasil review tim teknis dan penilaian PPK terhadap pencapaian output kegiatan, itikat baik dari penyedia, serta kesanggupan PA atau KPA untuk menyediakan anggaran tahun berikutnya, maka dilakukan pemberian kesempatan.

    “Hal itu sesuai yang diatur dalam Pasal 56 Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021,” tandasnya.

    Ketua Abdesi Muna Barat, Armaya.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Muna Barat, Armaya menilai, tudingan kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa kepada Pj Bupati Muna Barat syarat akan kepentingan.

    “Kami masyarakat Mubar benar-benar sangat merasakan gebrakan yang dilakukan oleh Pj Bupati. Keluhan-keluhan yang kami sampaikan tidak sampai 24 jam sudah ditanggapi, dan solusi yang diberikan betul-betul tepat sesuai dengan yang kami harapkan,” ucapnya.

    Menurutnya, belum cukup setahun Bahri memimpin Muna Barat, telah banyak terobosan yang dilakukan. Karena itu, pihaknya selaku masyarakat Muna Barat berharap bisa Bahri bisa memimpin lebih lama, jika perlu ikut mencalonkan menjadi Bupati Muna Barat pada Pilkada mendatang.

    “Dan kami yakin atas ketulusan, dan kesungguhan beliau dalam melaksanakan amanah sebagai Pj Bupati Mubar, maka kami yakin bahwa Tuhan yang Maha Kuasa akan memuluskan niatan kami ini,” tutupnya.